Sukses

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di 24 Provinsi Gelar Demo Serentak 2 November 2020

Serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 mendatang di Mahkamah Konstitusi dan Istana.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (26/10/2020).

KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judisial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

"Pada saat penyerahan berkas judisial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 Provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 Provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP. Kemudian meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Jelas Said, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 Provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Buruh Siap Demo

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM – SPSI) mengancam akan melakukan aksi demo, menyusul rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 sebesar 13 – 20 persen. Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah telah menunda pengumuman kenaikan cukai yang biasanya dilakukan pada awal Oktober tiap tahunnya.

Ketua Umum RTMM – SPSI Sudarto menegaskan kenaikan cukai di tahun 2020 sejatinya sudah cukup mencekik dan menekan Industri Hasil Tembakau (IHT), ditambah dengan mewabahnya pandemi COVID-19. Situasi ini berimbas pada pekerja dan anggota yang terlibat dalam industri ini.

“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak,” tegas Sudarto saat dihubungi wartawan (23/10/2020).

Sudarto mengaku bahwa sebelumnya telah menyampaikan aspirasinya dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada 9 September 2020 lalu dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Bea Cukai. Masifnya informasi kenaikan cukai saat ini mengindikasikan surat tersebut tidak diperhatikan sama sekali oleh Pemerintah.

Melalui surat tersebut, pihaknya memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota RTMM yang bekerja di IHT akibat pabrik yang tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang tidak adil sehingga pekerja buruh menjadi korbannya.

“IHT bukanlah sapi perah bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama. Pengusaha bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan ketrampilan terbatas,” ujar Sudarto.

Untuk itu FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili 148.693 pekerja industri hasil tembakau Indonesia mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok di tahun depan. Pertama, agar membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun 2021 karena akan berdampak langsung pada pekerja industri hasil tembakau.

Kedua, meminta Menteri Keuangan agar melibatkan Kementerian terkait dalam mengambil kebijakan cukai, di antaranya Kementerian Tanaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya di antaranya inHT/pengusaha, asosiasi IHT, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.

“Terakhir untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya yang paling rentan terkena program efisiensi di IHT," kata Sudarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.