Sukses

Top 3: Beda Kebijakan Menhub dan Mendagri Bikin Masyarakat Bingung

Berikut ini tiga artikel terpopiler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 26 Oktober 2020

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus biaya airport tax di 13 Bandara hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati, walikota dan memuat imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Artikel mengenai kontradiktif kebijakan pemerintah ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopiler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 26 Oktober 2020:

1. Menhub Ingin Masyarakat Terbang, tapi Mendagri Anjurkan Tak Jalan-Jalan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus biaya airport tax di 13 Bandara hingga 31 Desember 2020.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah gubernur, bupati, walikota dan memuat imbauan kepada masyarakat untuk menghindari perjalanan di libur panjang dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyoroti kebijakan Menhub dan Mendagri yang saling kontradiksi. Hal ini akan menurunkan citra Indonesia di mata Internasional dan membuat masyarakat bingung.

Baca berita selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. UU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha AS Girang

Chief Executive Officer Development Finance Corporation (DFC) Amerika Serikat Adam Boehler menyambut positif kehadiran Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bakal meningkatkan iklim investasi.

Dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adam mengungkapkan bahwa dirinya antusias untuk meninjau lebih jauh terkait aturan pelaksanaan dari RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tersebut.

"Kami tertarik untuk melihat perkembangan yang ada melalui omnibus law. Sejumlah regulasi yang saya baca, salah satunya mempermudah perizinan. Dari perspektif kami, tentunya ada kemajuan terhadap kemajuan iklim bisnis," kata Adam dalam virtual roundtable bersama Kadin Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2020).

Adam menjelaskan bahwa kunjungannya bersama delegasi adalah untuk membuka dan menguatkan peluang kerja sama bisnis, serta meningkatkan investasi dalam sektor teknologi, kesehatan, dan infrastruktur.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Resesi di Depan Mata, Budayakan Tetap Menabung demi Masa Depan

 Menabung atau menyisihkan uang untuk masa depan menjadi satu hal yang sangat penting di tengah pandemi COVID-19. Apa yang tejadi saat ini sekaligus memberi pelajaran banyak pihak tentang pentingnya manajemen keuangan.

“Yang paling perlu berinvestasi adalah yang belum punya aset tapi punya kebutuhan masa depan,” tegas Eko Priyo Pratomo, Co-Founder Halofina dan Financial Planner dalam Dialog Produktif yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seperti ditulis, Minggu (25/10/2020).

Meski dalam kondisi perlambatan ekonomi karena pandemi, bahkan resesi di depan mata, Eko Priyo Pratomo menganjurkan agar setiap orang memiliki tabungan rutin.

“Sisihkan di awal untuk tabungan ini. Nilainya sisa dari biaya kebutuhan dasar,” ujarnya.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.