Sukses

BP2MI Temukan Aksi Pemerasan terhadap Calon Pekerja Migran, Nilainya Capai Rp 50 Juta

BP2MI menemukan adanya pungutan liar berupa praktik pemerasan yang dilakukan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan adanya pungutan liar berupa praktik pemerasan yang dilakukan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp 50 juta.

Praktik pemerasan ini ditemukan saat kembali melaksanakan Ujian Employment Permit System-Test of Proficientcy in Korean Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT) Umum sektor Manufaktur 2020.

"Ini pemerasan kepada PMI. Ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MInya, kalian jangan takut. Ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas Pekerja Migran Indonesia," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Benny menyampaikan, saat ini ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat, yakni Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.

Dia juga berpesan kepada pekerja migran Indonesia, agar selama bekerja di Korea harus menjaga nama baik Indonesia, dan bekerja baik. Para Pekerja Migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.

"Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan," imbuhnya.

Menurut dia, bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia (WNI). Kewajiban lemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri sehingga tidak perlu menjadi pekerja migran.

"Mudahan dengan adanya Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Percayalah Omnibus Law adalah upaya pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," ujar Benny.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Aturan, Kemenaker Sanksi 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR, yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan pekerja migran dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, Selasa (20/10/2020).

 

Ia menjelaskan PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujarnya.

Agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.

Maka Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.

"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.