Sukses

Dengan UU Cipta Kerja, Urus Izin Sektor Kelautan Tak Lagi Bertahun-Tahun

Sistem Silat memangkas waktu pengurusan perizinan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakin hadirnya omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa mengundang investasi di sektor kelautan dan perikanan. Aturan ini mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.

"Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong," ujar Edhy Pabowo melalui siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Semangat regulasi anyar ini sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019.

Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya lebih dari Rp 470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya. Sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Lingkungan

Edhy pun memastikan, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.

"Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi," paparnya.

Langkah lain supaya iklim investasi tumbuh, Edhy memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Sudah ada nota kesepahaman antara KKP dan Polri bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dilakukan pembinaan, bukan penindakan.

"Pak Kapolri sudah mengeluarkan ke seluruh Polda supaya tidak ada lagi kriminalisasi itu," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.