Sukses

Ada UU Cipta Kerja, Bikin PT Kini Tak Butuh Modal Rp 50 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurutnya, regulasi anyar ini menawarkan kemudahan untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) perseorangan.

"Dalam UU Cipta Kerja semua bisa diberi kemudahan untuk pembuatan PT. Singapura saja beri kemudahan bangun one dollar company. Jadi, dengan UU Cipta Kerja kita bisa bikin PT sendiri," ujar dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020 di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Bahkan, kata Airlangga, UU Cipta Kerja membuat modal pendirian PT tidak dibatasi atau bisa disesuaikan dengan modal yang ada. "Jadi, tidak ada lagi modal membuat PT 50 juta kaya sebelumnya," jelasnya.

Airlangga menambahkan, Undang-undang yang masih menuai polemik ini juga akan memberikan kemudahan untuk pendirian koperasi. Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi dipangkas menjadi 9 orang.

"Sehingga kami harap usaha koperasi yang selama ini sifatnya informal bisa jadi formal. Karena dari 64 juta yang ada sebagian besar informal," terangnya.

Tak hanya itu, implementasi UU Cipta Kerja juga nantinya membuat UMKM bisa membuka lokasi usaha di berbagai fasilitas publik . "Seperti airport dan jalan tol, umkm diberi prioritas keberpihakan mendorong agar berperan dalam kontribusi ke gdp," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar aktif mensosialisasikan ragam manfaat implementasi UU Cipta Kerja bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM diharapkan mau menerima kehadiran regulasi anyar ini.

Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menko Airlangga: Indonesia Dianggap Negara Paling Ruwet di Dunia

Tujuan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi yang sangat kegendutan atau obesitas. Banyaknya aturan atau regulasi yang tumpang tindih tersebut menyebabkan investasi sukit masuk ke Indonesia.

Menteri Koordiantor Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh regulasi, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

"Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilalukan sebuah lembaga di Belanda," tuturnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.

Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966.

"Maka ini cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.