Sukses

Hore, Kemenhub Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara

Kemenhub memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Kemenhub bakal menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Kendati, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Novie menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnuya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.

Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

Stimulus diberikan Kemenhub ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid 19.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar bagi Industri Penerbangan

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya bagi industri penerbangan.

Ketua INACA Denon Prawiraatmadja menilai, Omnibus Law akan membantu membangkitkan industri penerbangan karena memuat ketentuan birokrasi yang lebih sederhana.

"Saya melihat dalam Omnibus Law ini banyak aturan teknis yang diubah dan dimasukkan ke dalam peraturan menteri," ujar Denon dalam tayangan virtual, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya, lanjut Denon, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memuat banyak aturan teknis. Misalnya, kewajiban pesawat mengantongi sertifikasi kelaikkan dari negara manufaktur dan sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate/AOC).

Dalam Omnibus Law, lanjutnya, banyak hal-hal teknis yang disederhanakan sehingga diharapkan nantinya beleid ini bisa meningkatkan kompetensi, lalu berperan sebagai Public Service Obligation (PSO) yang menghadirkan servis transportasi udara bagi publik dengan baik agar dapat mendukung perekonomian nasional Indonesia.

"Kita semua dalam industri penerbangan berharap aturan yang ditulis dalam omnibus memberikan napas segar bagi pelaku industri, menjadi penyederhanaan yang sifatnya adaptif," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.