Sukses

Menko Airlangga: Indonesia Dianggap Negara Paling Ruwet di Dunia

Obesitas regulasi terkait perizinan berusaha di pemerintah pusat mencapai 8.848 aturan dan peraturan menteri 14.815 regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi yang sangat kegendutan atau obesitas. Banyaknya aturan atau regulasi yang tumpang tindih tersebut menyebabkan investasi sukit masuk ke Indonesia.

Menteri Koordiantor Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh regulasi, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

"Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilalukan sebuah lembaga di Belanda," tuturnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815.

Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966.

"Maka ini cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank," tegas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Moeldoko: UU Cipta Kerja Segera Diteken Presiden, Tinggal Tunggu Waktu

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Setelah itu, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

 

Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi telah meminta menterinya untuk mensosialisasikan naskah final UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat menginformasikan substansi UU Cipta Kerja kepada masyarakat.

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," jelas Moeldoko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.