Sukses

Pemerintah Target Bentuk 5.300 Lembaga Keuangan Desa dan Himpun Rp12,7 Triliun

Kemendes PDTT bersama OJK melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun target yang ditetapkan hingga tahun 2022 mendatang, ada sebanyak 5.300 LKD yang diawasi langsung oleh OJK. Sementara untuk total dana bergulir yang dihimpun ditaksir mencapai Rp12,7 triliun dan total nilai aset lembaga Rp500 miliar.

Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada lima tujuan yang ingin dicapai atas upaya pembentukan LKD. Pernyataan itu disampaikannya kata dalam konferensi pers "Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa", Rabu (21/10).

Pertama, untuk menyelamatkan dan mengembangkan dana serta aset UPK eks PNPM. "Hari ini transformasi dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana berguli mendekati Rp 600 miliar. OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," kata dia.

Kedua, meningkatkan perputaran dana bergulir. Khususnya dikalangan warga miskin yang dinilai semakin menanggung beban ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.

Ketiga, menghambat jerat rentenir bagi masyarakat desa. "Tujuannya, bisa memberikan kredit bagi 12,7 juta orang miskin dan hampir miskin di desa terus mengalir dan bergulir. Apalagi, tiap tahun ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya," paparnya.

Keempat, meningkatkan inkusivitas ekonomi warga miskin. Dimana titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK.

Terakhir, menurunkan tingkat kemiskinan di desa. Menyusul adanya peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha Bumdesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa.

"Karena OJK sebagai lembaga profesional akan sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan atas LKD," tutupnya

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Per 22 Oktober, Realisasi Dana Desa Capai Rp 33,2 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melaporkan penggunaan dana desa mencapai Rp33,2 triliun sampai 20 Oktober 2020 lalu. Adapun total pagu anggaran dana desa dalam APBN TA 2020 sebanyak Rp71,1 triliun.

"Dana Desa dari APBN TA 2020 yang sudah digunakan per 20 Oktober mencapai Rp33,2 triliun dari total pagu Rp71,1 triliun," ujar pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam lonferensi pers, "Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa", Rabu (21/10).

Gus Menteri merinci, penggunaan dana desa terbesar ialah untuk pembiayaan program BLT Dana Desa sebesar Rp17,4 triliun atau tepatnya Rp17.483.526.900.000. Lalu, penggunaan program Padat Karya Tunai Desa (PDKT) dengan anggaran Rp8,5 triliun atau tepatnya Rp8.502.459.230.353.

Kemudian, untuk pembiayan infrastruktur lainnya sebanyak Rp4,0 triliun atau tepatnya Rp4.090.584.028.145. Terakhir guna pembiayaan program Desa Tanggap Covid-19 dengan pagu Rp3.170.295.090.907.

"Jadi, total pagu dana desa APBN TA 2020 ada Rp37,9 triliun atau Rp37.943.134.750.595," katanya.

Nantinya, sambung Gus Menteri, sisa pagi anggaran dana desa tahun ini akan digunakan untuk pembiayaan program BLT Dana Desa sampai Desember mendatang sebanyak Rp10,9 triliun. Juga program PKTD hingga Desember mendatang sebesar Rp26,9 triliun.

"PKTD ini nantinya juga menyasar perbaikan desa-desa wisata. Namun, dengan catatan harus diterapkannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan PKTD," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Desa

  • Dana Desa