Sukses

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Gelar Demo di 200 Kota Awal November 2020

Aksi buruh tolak Uu Cipta Kerja akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, diperkirakan awal November mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aksi akan dijalankan pada awal November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi dan  200 kabupaten dan kota. Aksi akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD. Sedangkan di Jakarta, aksi akan dilakukan di Gedung DPR. 

"Secara nasional akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Secara daerah, di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten dan kota akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata dia dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini akan dilakukan jika permintaan legislative review yang diajukan KSPI ditolak DPR. Secara bersamaan, para buruh juga akan tetap mempersiapkan judicial review untuk menjegal UU Cipta Kerja.

Adapun aksi akan dilaksanakan bertepatan setelah reses DPR berakhir, diperkirakan awal November mendatang.

Iqbal meminta agar DPR tak mangkir dari jadwal tersebut. Ia pun menyindir aksi DPR yang mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Tanggal tersebut maju dari jadwal seharusnya. 

“Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tadinya 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi 5 Oktober 2020, dan terjadilah drama yang sangat memalukan," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan aksi akan berlangsung damai dan tidak ada muatan politik apapun. Artinya, ini akan berjalan sesuai instruksi KSPI, fokus pada persoalan UU Cipta Kerja yang mereka tolak.  “Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum,” tegas dia.

"Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," tambahnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyuluh Informasi Publik Diminta Luruskan Disinformasi soal UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja mengandung sebelas klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Muara perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto pada acara Forum Sosialisasi Online dengan tema Mengenal Lebih Baik Undang-Undang Cipta Kerja yang diikuti oleh 281 Penyuluh Informasi Publik dari seluruh Indonesia.

“Namun karena kesimpangsiuran informasi, disinformasi atas substansi UU Cipta Kerja dan hoaks beredar di media sosial, menimbulkan gejolak protes,” ujar dia dikutip Selasa (20/10/2020).

Menurutnya pemerintah perlu meluruskan disinformasi tersebut, dengan mensosialisasikan fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting UU Cipta Kerja kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Peran pemerintah ini turut didukung oleh Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia. PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi,” paparnya. Untuk itu PIP, menurut Henri perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyatakan PIP perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja tersebut dibuat untuk kepentingan ekonomi kemasyarakatan terutama sektor UMKM.

Menurut Fiki, 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia  itu adalah UMKM. Dimana pelaku usaha UMKM ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang PDB sekitar 60 persen.

“Sekali lagi bahwa apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Dimana kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor. Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.