Sukses

Bakal Demo Lagi, Buruh Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

KSPI mengumumkan akan melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan melakukan aksi lanjutan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam aksi kali ini, KSPI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, DPR memiliki wewenang untuk membatalkan UU yang sudah disahkan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR berwenang membuat Undang-Undang baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui legislative review,” kata dia dalam video konferensi, Rabu (21/10/2020).

Adapun rencana aksi ini akan dilakukan pada momentum sidang paripurna pertama setelah reses, yang diperkirakan digelar pada awal November. Iqbal menegaskan, aksi ini akan berlangsung secara terstruktur, terarah dan konstitusional, serta tidak berkaitan dengan kepentingan politik apapun.

“Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada kerusuhan anarkis atau yang merusak fasilitas umum. Konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa, dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, sembari mendorong DPR untuk melakukan legislative review, pihaknya juga mempersiapkan judicial review. Selanjutnya, KSPI juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye terkait dengan pasal-pasal tandingan UU Cipta Kerja.

“Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR RI, secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota akan dipusatkan di kantor kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas,” kata Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian PANRB Tak Ikut Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan. Pembahasan belum rampung ini turut menciptakan aksi demonstrasi yang belum surut, menanti aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Adapun dalam draft final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, terdapat 79 undang-undang dan 11 klaster yang diringkas menjadi 1 aturan. Namun belum jelas, akan ada berapa aturan turunan dalam bentuk PP atau Perpres yang akan diterbitkan.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pihak instansi tidak berwenang untuk menciptakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kementerian PANRB tidak punya tugas untuk membuat aturan turunannya," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Atmaji, UU Cipta Kerja sudah mengatur aturan turunan mana saja yang bakal terlahir dari UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian PANRB tidak terlibat di dalamnya.

"Di dalam UU sudah secara spesifik disebutkan peraturan apa saja yang harus disiapkan," jelas Atmaji.

Dalam laporan tahunan 2020 yang dibuat Kantor Staf Presiden, Selasa (20/10/2020), disebutkan UU Cipta Kerja dihadirkan untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi. Tujuannya, untuk menyederhanakan sistem pemerintahan dengan pemangkasan eselon dan memperbanyak jabatan fungsional, yang selama ini telah dikerjakan Kementerian PANRB.

Omnibus Law dianggap menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. UU Cipta Kerja dalam hal ini meringkas 79 undang-undang dan menyatukan 11 klaster menjadi 1 aturan. Metode Omnibus Law diharapkan jadi obat guna menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif.

Pemerintah memangkas lembaga non-struktural yang fungsinya saling tumpang tindih agar efektif dan efisien. Eselon disederhanakan hanya dua level saja, yakni eselon I dan II. Perannya digantikan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi.

Sebagai catatan, 1 tahun Jokowi-Ma'ruf telah memangkas 3.667 jabatan eselon III, 10.340 eselon IV dan 14.793 eselon V menjadi 28.801 jabatan struktural. Selain itu, jumlah lembaga non-struktural juga dikecilkan menjadi 27 unit saja.

Penyederhanaan itu dilakukan sejak masa awal pemerintahan Jokowi periode I pada 2014. Tercatat sebanyak 10 unit lembaga non-struktural (2014), 13 unit (2015-2017), dan 4 unit (2020) juga telah dihilangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.