Sukses

Dinilai Positif, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUMDes

Kemendes PDTT sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hal ini menyusul ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, RPP BUM Desa tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk difahami. Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.

"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," ujar dia di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.

Sebab, regulasi tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerjasama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.

"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," tambahnya.

Oleh karena itu, proses penyusunan RPP BUM Desa akan melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.

"Ini (RPP BUM Desa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," tukasnya.

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Beri Manfaat untuk Desa, Apa Saja?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan UU Cipta Kerja menguntungkan masyarakat Desa.

Menurutnya, UU tersebut mampu memecahkan masalah yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, Sehingga tidak bisa bermitra secara setara,” Kata Abdul dalam konferensi pers UU Cipta Kerja Menguntungkan Warga Desa, Kamis (8/10/2020).

Lantaran Bumdes tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerjasama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.

Namun, dengan adanya pasal 117 di UU Cipta Kerja, masalah ini terselesaikan, kata Abdul.  Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi telah menyusun draft RPP tersebut, dan minggu depan siap diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain. Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes,” jelasnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan BUM Desa, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan usaha, serta kemudahan dalam berinvestasi, yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Secara khusus, UU Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa. Bumdes yang kini diakui sebagai badan hukum semakin mudah menjalin kerjasama bisnis dan berkedudukan yang sama dengan pihak lain, mengakses permodalan formal seperti perbankan, mengembangkan usaha ekonomi lebih luas, dan memberikan layanan umum (pasal 117).

“UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUMDes dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian perseroan terbatas (PT) perseorangan dapat dilakukan oleh BUMDes dan UMK. Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.