Sukses

Kementerian PANRB Tak Ikut Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menunggu aturan turunan. Pembahasan belum rampung ini turut menciptakan aksi demonstrasi yang belum surut, menanti aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Adapun dalam draft final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, terdapat 79 undang-undang dan 11 klaster yang diringkas menjadi 1 aturan. Namun belum jelas, akan ada berapa aturan turunan dalam bentuk PP atau Perpres yang akan diterbitkan.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, pihak instansi tidak berwenang untuk menciptakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kementerian PANRB tidak punya tugas untuk membuat aturan turunannya," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Atmaji, UU Cipta Kerja sudah mengatur aturan turunan mana saja yang bakal terlahir dari UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian PANRB tidak terlibat di dalamnya.

"Di dalam UU sudah secara spesifik disebutkan peraturan apa saja yang harus disiapkan," jelas Atmaji.

Dalam laporan tahunan 2020 yang dibuat Kantor Staf Presiden, Selasa (20/10/2020), disebutkan UU Cipta Kerja dihadirkan untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi. Tujuannya, untuk menyederhanakan sistem pemerintahan dengan pemangkasan eselon dan memperbanyak jabatan fungsional, yang selama ini telah dikerjakan Kementerian PANRB.

Omnibus Law dianggap menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. UU Cipta Kerja dalam hal ini meringkas 79 undang-undang dan menyatukan 11 klaster menjadi 1 aturan. Metode Omnibus Law diharapkan jadi obat guna menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif.

Pemerintah memangkas lembaga non-struktural yang fungsinya saling tumpang tindih agar efektif dan efisien. Eselon disederhanakan hanya dua level saja, yakni eselon I dan II. Perannya digantikan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi.

Sebagai catatan, 1 tahun Jokowi-Ma'ruf telah memangkas 3.667 jabatan eselon III, 10.340 eselon IV dan 14.793 eselon V menjadi 28.801 jabatan struktural. Selain itu, jumlah lembaga non-struktural juga dikecilkan menjadi 27 unit saja.

Penyederhanaan itu dilakukan sejak masa awal pemerintahan Jokowi periode I pada 2014. Tercatat sebanyak 10 unit lembaga non-struktural (2014), 13 unit (2015-2017), dan 4 unit (2020) juga telah dihilangkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Sediakan Sertifikasi Halal Gratis, Omzet UMKM Bakal Melesat

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

BACA JUGA

Penyelamat Jiwasraya, Simak Bisnis Asuransi IFG Life "Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Dia memastikan, Kemenkop UKM akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal di Indonesia. Bahkan dari catatannya, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM, hasil surveinya sangat menggembirakan.

"Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini direspon oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," jelas dia.

Dia menambahkan, tidak hanya fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan juga penting dilakukan, baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. Kemenkop UKM juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota. Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.

"Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama sama kerja," singkatnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.