Sukses

UU Cipta Kerja Tak Ramah Perempuan dan Ciptakan Kemiskinan

KPBI bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu guna mencabut UU Cipta Kerja pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Departemen Buruh Perempuan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Dian Septi, mengecam pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap sangat menekan buruh perempuan.

Tak hanya itu, Dian juga menilai UU Cipta Kerja bakal semakin menciptakan kemiskinan, khususnya di kelompok pekerja wanita yang selama ini jadi pencari nafkah utama keluarga.

"Undang-Undang Omnibus Law ini sangat tidak ramah perempuan dan melanggengkan kemiskinan, melanggengkan kekerasan semata terhadap perempuan," kecam Dian dalam sesi teleconference, Senin (19/10/2020).

Menindaki protes ini, KPBI pada Selasa, 20 Oktober 2020 besok bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undangan (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami akan berkumpul di Salemba, mungkin sekitar jam 10 pagi kami sudah berangkat demonstrasi ke depan istana. Dan kami sekali lagi mengecam represivitas yang dilakukan aparat kepolisian. Saya minta untuk kemudian tidak memancing kerusuhan dan tidak memprovokasi," serunya.

Beberapa poin yang jadi sorotannya seperti Pasal 59 UU Cipta Kerja, dimana batasan masa kontrak kerja 3 tahun dihilangkan. Dian menyatakan, peraturan tersebut berpotensi menciptakan sistem kontrak seumur hidup bagi para pekerja.

"Ini kan mengabaikan bahwa posisi tawar buruh, terutama buruh perempuan yang secara ribuan tahun sudah timpang dengan budaya patriarki. Posisi tawar pengusaha dengan buruh perempuan itu timpang," keluhnya.

Hal tersebut belum termasuk dihilangkannya hak cuti panjang 2 bulan bagi buruh yang bekerja 6 tahun beruntun, hingga ketidakpastian hak cuti dan melahirkan bagi buruh perempuan.

"Kita tahu bahwa hak cuti ini sangat sulit didapatkan, terutama di masa pandemi. Ada di dalam suatu perusahaan, cuti tahunan ketika tidak diambil itu hangus. Itu ketika dalam UU Ketenagakerjaan 13, itu sudah ada pasal yang mengatur," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK: UU Cipta Kerja Bisa Genjot Investasi Lebih Cepat

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat menjadi momentum bagi para pengusaha. Setidaknya, mereka dapat mengoptimalkan agar investasi cepet berkembang dan terealisasi, dengan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi.

"Ini adalah momentum yang tepat pada saat ini bagaimana investasi bisa kami genjot lebih cepat lagi," kata dia dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).

Dia mengharapkan kehadiran UU Cipta Kerja itu juga dapat meningkatkan kedalaman pasar keuangan di Tanah Air. Sehingga tujuan utama pasar agar integritas dan juga perlindungan masyarakat investor tetap terjaga.

"Ini adalah satu rangkaian kegiatan yang harus kita dukung dan kita laksanakan bersama," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, isi dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja harus disosialisasikan dengan masif dan tepat sasaran.

Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi terutama di kalangan tenaga kerja. Menurutnya, ada alasan mengapa UU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya meskipun pandemi masih berlangsung.

"Banyak yang bilang, kita kan sedang Covid-19, kenapa harus memikirkan Omnibus Law, kenapa tidak menyelesaikan Covid-19 dulu. Tapi kita harus lihat. Pembahasan UU ini tidak 1-2 bulan, dan baru selesai sekarang," kata Rosan dalam webinar Indikator Politik Indonesia, Minggu (18/10).

Dia menjelaskan, hampir seluruh negara telah melakukan reformasi struktural. Dia mencontohkan, Malaysia yang sudah melakukan reformasi struktural sejak tahun 2010 dan Thailand sejak 2015.

Jika Indonesia menunda reformasi ini, maka perkembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja Indonesia akan tetap seperti ini. Rosan bilang, saat ini negara-negara besar yang membangun pabriknya di China akan melakukan relokasi.

"Jepang bahkan memberikan subsidi untuk (pabrik) keluar dari China, karena mereka tidak mau konsentrasi global value chain mereka di China," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.