Sukses

Sistem Data Indonesia Dinilai Hambat UMKM Go Global

Indonesia Services Dialogue (ISD) menegaskan perlunya kebijakan data yang tepat untuk pengembangan ekosistem ekonomi digital

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Services Dialogue (ISD) menegaskan perlunya kebijakan data yang tepat untuk pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Executive Director ISD Devi Ariyani mengatakan, pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern. Tetapi sejumlah negara masih menerapkan pembatasan atau restriksi termasuk Indonesia.

“Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif,” kata Devi dalam diskusi online ISD, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hanya saja, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.

“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draft Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari,” ujarnya.

Selain itu, terkait aturan E-Commerce, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020, tidak hanya regulasi tentang data, tetapi juga aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik secara keseluruhan perlu disusun secara tepat.

“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai E-Commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlah nya ini ada puluhan juta UMKM,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Perusahaan Asing

Sementara itu, terkait kewajiban pemain E-Commerce asing, harus mendirikan kantor perwakilan (KP3A) apabila memiliki 1.000 konsumen dalam setahun.

”Threshold yang terlalu rendah tersebut dikhawatirkan akan menghambat integrasi digital antara pemain Indonesia dan Internasional, sehingga dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan potensi bergabung pada value chain global,” katanya.

Oleh sebab itu kebijakan data yang tepat diperlukan agar  tidak berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.