Sukses

UU Cipta Kerja Dikritik Terbit saat Pandemi, Ketua Kadin Ungkap Alasannya

UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi terutama di kalangan tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyatakan, isi dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja harus disosialisasikan dengan masif dan tepat sasaran.

Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi terutama di kalangan tenaga kerja. Rosan bilang, ada alasan mengapa UU Cipta Kerja dikebut penyelesaiannya meskipun pandemi masih berlangsung.

"Banyak yang bilang, kita kan sedang Covid-19, kenapa harus memikirkan Omnibus Law, kenapa nggak menyelesaikan Covid-19 dulu. Tapi kita harus lihat. Pembahasan UU Cipta Kerja ini nggak 1-2 bulan, dan baru selesai sekarang," kata Rosan dalam webinar Indikator Politik Indonesia, Minggu (18/10/2020).

Rosan bilang, hampir seluruh negara telah melakukan reformasi struktural. Dia mencontohkan Malaysia yang sudah melakukan reformasi struktural sejak tahun 2010 dan Thailand sejak 2015.

Jika Indonesia menunda reformasi ini, maka perkembangan investasi dan penciptaan lapangan kerja Indonesia akan tetap seperti ini. Rosan bilang, saat ini negara-negara besar yang membangun pabriknya di China akan melakukan relokasi.

"Jepang bahkan memberikan subsidi untuk (pabrik) keluar dari China, karena mereka nggak mau konsentrasi global value chain mereka di China," lanjutnya.

Berdasarkan beberapa survey, perusahaan-perusahaan besar yang pindah dari China akan melihat negara di ASEAN sebagai tujuan relokasi.

"Makanya kalau kita nggak melakukan reformasi struktural ini kita akan jadi ketinggalan lagi, itu kenapa Omnibus Law ini menjadi lebih penting, supaya kita bisa memiliki kompetensi untuk meningkatkan investasi, yang ujungnya adalah penciptaan lapangan kerja," tutur Rosan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Tonton Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

CSIS: UU Cipta Kerja Upaya Mengubah Iklim Investasi di Indonesia

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk mengubah kondisi dan iklim usaha di Indonesia. Tanpa adanya perubahan, dia khawatir, yang akan datang ke Indonesia bukan investasi baik.

"Kondisi seperti ini terus, yang terjadi usaha atau investasi yang datang tidak berkualitas, tidak memajukan daya saing, dia tidak memajukan kapasitas di Indonesia, tidak mempekerjakan manusia Indonesia," katanya saat dihubungi.

Dia mengungkapkan, tidak sedikit peraturan yang ada selama ini tumpang tindih akhirnya menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, baik di daerah maupun pusat. Dan ini tidak hanya dilakukan di Indonesia saja, Malaysia, Vietnam dan Thailand sudah lebih dulu melakukannya.

Yose menambahkan, upaya penyederhanaan aturan sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo pada periode awal, dengan paket kebijakan. Di mana pemerintah mencoba menyederhanaan aturan di lapangan untuk mempermudah investasi. Sayangnya upaya tersebut dinilai kurang optimal.

"Sejak Jokowi menjabat, dia bicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk mengubah regulasinya dengan paket kebijakan ekonomi. Tapi paket kebijakan ini dimulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki," terangnya.

Paket kebijakan ini akhirnya tidak maksimal lantaran ada beberapa aturan yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, dia menerangkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jawaban atas upaya penyederhaan aturan birokrasi di Indonesia.

"Sebelumnya ada masalah aturan itu ditingkatan menteri yang dibuat tingkatan undang-undang yang sulit untuk diubah, ada aturan tingkat darerah yang sulit diubah. Makanya pemerintah menggunakan strategi yang lain, dimulai dari atas ke bawah," ungkapnya.

Namun, Yose mengingatkan, aturan ini harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Jangan sampai upaya pemerintah mempermudah investasi terkendala belum adanya aturan pelaksanaan dan pemahaman aparat birokrasi.

"Nah harus diterjemahkan UU ini biar tercapai. Jangan sampai peraturan pelaksanaan tidak dikeluarkan," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.