Sukses

Kemenhub Surati Pemda untuk Bikin Jalur Sepeda

Jalur pesepeda dan tempat parkir sepeda menjadi masalah di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan sepeda.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan jalur pesepeda dan tempat parkir sepeda menjadi masalah di tengah tingginya minat masyarakat menggunakan sepeda.

"Permasalahan sepeda di kita ini belum tersedia jalur sepeda dan tempat parkir sepeda," kata Budi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).

Saat ini beberapa wilayah yang sudah memiliki jalur sepeda di antaranya, Jakarta, Pekalongan, Kalimantan dan lainnya. Budi mengaku telah bersurat kepada para gubernur untuk menyediakan jalur sepeda di masing-masing wilayah.

Sebab, saat ini animo masyarakat terdapat sepeda sedang meningkat. "Kita sudah bersurat ke gubernur untuk sediakan jalur sepeda," kata dia.

Terkait parkir khusus sepeda, Budi mendapatkan saran agar tempat parkir juga disediakan beberapa fasilitas pelengkap. Semisal bengkel sepeda untuk memompa ban sepeda.

Pemerintah pusat ingin, beberapa sarana publik menyediakan tempat parkir khusus sepeda yang terjangkau dan ramah bagi pesepeda. Tempat parkir sepeda ini wajib disediakan di sekolah, tempat ibadah dan mall-mall.

Selain itu pihaknya juga mendorong penyediaan tempat parkir sepeda terintegrasi angkutan massal. "Ini sudah didorong juga menjadi tempat umum agar masyarakat bisa bersepeda dari rumah ke tempat kerja," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada, Sudah 32 Pesepeda Meninggal Tertabrak Kendaraan Bermotor

Ketua Bike to Work, Poetoet Soedarjanto mengatakan ada sudah ada 32 orang meninggal saat bersepeda.

"Data sampai kemarin ada 32 yang meninggal di jalan raya," kata Poetoet dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).

Selain itu, tercatat ada 22 pesepeda mengalami kecelakaan saat bersepeda. Kecelakaan ini sebagian besar karena ditabrak dari belakang oleh kendaraan bermotor.

"Sebagian besar itu karena ditabrak dari belakang. Mayoritas itu ditabrak bukan tabrakan ,ini dari kronologis yang kami punya," kata dia.

Dalam hirarki penggunaan jalan, pejalan kaki menjadi yang paling rentan. Setelah itu disusul pengguna sepeda dan terakhir pengguna kendaraan bermotor.

Kelompok rentan ini harus menjadi prioritas utama. Namun faktanya di Indonesia, hampir semua kora lebih mengutamakan kendaraan pribadi ketimbangan perlindungan kelompok rentan.

"Tapi hampir semua kota di Indonesia ini lebih mengutamakan kendaraan pribadi daripada yang lainnya," kata dia.

Maka, kata Poetoet tak heran jika masalah polusi udara dan kemacetan di tanah air belum bisa diselesaikan. "Sehingga kemacetan dan polusi udara tidak bisa dikurangi," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sepeda Meroket 1.000 Persen

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan tren penggunaan sepeda sejak masa pandemi Covid-19 meningkat. Bahkan permintaan sepeda di Indonesia meningkat 1000 persen .

"Permintaan sepeda di Indonesia meningkat hingga 1.000 persen," kata Budi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).

Tak hanya di Indonesia, peningkatan permintaan sepeda di beberapa negara juga mengalami peningkatan. Di Amerika, sejak Maret-Juni 2020 meningkat 40 persen.

Di Inggris, penggunaan sepeda pribadi meningkat 33 persen. Sementara penggunaan sepeda sewaan (bike sharing) naik 12 persen.

Begitu juga di Prancis yang terlihat dari anggaran untuk penyediaan fasilitas parkir sepeda yang meningkat. Semula 20 juta euro menjadi 60 juta euro pada Mei 2020.

Berbagai data ini menunjukkan sepeda saat ini menjadi alternatif pilihan transportasi di masa pandemi. Sepeda kini menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari maupun menjaga kesehatan dengan berolahraga.

Momentum ini pun dimanfaatkan pemerintah untuk menghilangkan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan bermotor.

"Sekarang ini masyarakat kita ada ketergantungan dengan sepeda makanya, kita pakai untuk menghilangkan ketergantungan pada kendaraan bermotor," kata dia.

Sebab sepeda bukan hanya sebagai alat transportasi, melainkan juga sebagai penggerak ekonomi. "Sekarang ini sepeda bukan kebutuhan sehari-hari, ini bisa jadi penggerak ekonomi. Banyak masyarakat yang jualan pakai sepeda juga," kata Budi.

Untuk itu, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ini dirancang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada pesepeda di jalan sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara.

"Momentum ini kami tangkap untuk dengan mengeluarkan aturan ini. Semangatnya ini kita melakukan hal yang sama dengan negara lain," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.