Sukses

Kemnaker Sebut Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Libatkan Pekerja dan Pengusaha

Kemnaker mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja sudah melibatkan berbagai partisipasi publik termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

"Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh," kata Anwar dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Ia mengatakan aspek demokrasi menjadi dasar dalam membahas regulasi tersebut karena pemerintah menyadari adanya pro dan kontra terkait pembahasan pasal di klaster ketenagakerjaan.

Namun, Anwar memastikan, pemerintah telah berupaya untuk memperjuangkan setiap aspirasi buruh agar hak-hak mereka terlindungi.

"Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima. Dengan begini, Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi," katanya.

Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dapat menciptakan peluang kerja terutama bagi penduduk usia kerja produktif dan menekan tingkat pengangguran yang berpotensi meningkat pada masa pandemi COVID-19.

"Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.

Terkait penolakan buruh atas isu tenaga kerja asing, ia mengatakan, pekerja asing yang masuk hanya boleh mempunyai kompetensi khusus dan terikat oleh waktu.

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak, misalnya, maka dia bekerja dengan jangka waktu tertentu," ujarnya.

Untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Anwar menambahkan, UU Cipta Kerjamemberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, disini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," katanya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri ATR Sebut UU Cipta Kerja Perbaiki 79 Regulasi yang Hambat Investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Menurutnya, UU anyar ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan yang selama ini menghambat iklim investasi.

"Dalam UU Cipta Kerja ini akan memperbaiki 79 UU yang tumpang tindih. Maka iklim investasi akan lebih mudah," ujar dia dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat, (16/10).

Sofyan mengatakan, selama ini mengurus perizinan berusaha di dalam negeri sangatlah tidak mudah. Diantaranya karena regulasi yang tumpang tindih, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Karena negeri kita dirantai berbagai aturan. Penuh dengan aturan regulasi tumpang tindih, ada Permen PP, Perda dan lainnya," tegasnya.

Padahal, sambung dia, Indonesia terus dihadapkan pada persoalan ketenagakerjaan. Dimana lapangan kerja yang tersedia saat ini tidak mampu menyerap tingginya angka pencari kerja baru, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19.

"Pada saat ini lebih dari 7 juta orang nganggur. Kemudian ada 2,7 juta tenaga baru dan 3,5 juta pengangguran terdampak Covid-19. Tidak kah tersentuh nurani kita," paparnya.

Oleh karena itu, dia meminta polemik atas pengesahan UU Cipta Kerja dapat segera diselesaikan. Sehingga percepatan penyusunan berbagai aturan dapat segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Nanti kalau tidak puas atau ada aturan silahkan bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak puas dengan aturan turunan atau PP silahkan sampaikan ke pemerintah dengan baik," tutupnya

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kepala BKPM Klaim UU Cipta Kerja Jadi Solusi 15 Juta Pencari kerja

Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya bisa meningkatkan serapan tenaga kerja, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19. UU ini juga dipercaya bisa meningkatkan produktivitas pekerja Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, saat ini ada sekitar 7 juta orang, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta orang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK. Di sisi lain Kadin Indonesia mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah mencapai 15 juta jiwa.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil, Jumat (16/10/2020).

Lanjutnya, Bahlil juga meyakinkan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU kontroversial itu ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini