Sukses

Pengusaha soal UMP 2021 Tak Naik: Mohon Pengertiannya

Pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami jika tidak ada kenaikan UMP di 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menilik kondisi ekonomi Indonesia yang terpukul akibat covid-19, kemungkinan tidak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Perhitungan ini mengacu pada PP 58/2015, dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

Untuk itu, pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.

“Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus. Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflsi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.

"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi Mohon pengertiannya,” kata Sarman.

Di saat yang bersamaan, Sarman berharap upaya pemerintah dalam menangani pandemi melalui pengadaan vaksin bisa segera diimplementasikan. Sehingga pemulihan ekonomi dapat segera diakselerasi. “Kalau ekonomi kita sudah tumbuh dan bagus, mungkin 2022 potensi kenaikan UMP itu akan terbuka dan besar,” kata dia.

“Jadi mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif untuk ekonomi kita yang lebih baik kedepannya,” imbuh dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Minus, Tak Ada Kenaikan UMP di 2021?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015,” kata Ida dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Kata Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada tahun 2021.

“Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini,” ujarnya.

Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian tanah air ini yang belum kondusif.

“Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupin sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Perusahaan Tak Mampu Bayar

Ia mengaku mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional, terkait naik tidaknya UMP 2021. Sarannya yakni jika Kementerian ketenagakerjaan memaksakan menaikkan atau mengikuti PP 78 tahun 2015, maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMP.

“Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi,” ungkapnya.

Sementara rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020, yakni besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

“Tapi nanti pasti kami akan aktif, karena kami akan mendengarkan sekali lagi dewan pengupahan nasional,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.