Sukses

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Meningkat selama September 2020

Bank Indonesia (BI) mencatat kebutuhan pembiayaan koperasi pada September 2020 mengalami peningkatan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat kebutuhan pembiayaan korporasi pada September 2020 mengalami peningkatan sebesar 6,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

“Peningkatan ini terutama untuk mendukung aktivitas operasional dan pemulihan kegiatan perusahaan,” jelas Kepala Departemen Statistik BI, Yati Kurniati dalam keterangan hasil survei penawaran dan permintaan pembiayaan perbankan, Kamis (15/10/2020).

Yati menyebutkan, setidaknya ada 11 lapangan usaha yang mengalami peningkatan kebutuhan pembiayaan. Antara lain; pertambangan naik 1,5 persen, industri pengolahan 3,0 persen, pengadaan listrik 0,0 persen, pengadaan gas 0,1 persen.

Kemudian ada lapangan usaha konstruksi yang naik 1,1 ersen, penyediaan akomodasi 0,1 persen, infokom, 0,0 persen, real estat 0,5 persen, jasa pendidikan 0,5 persen, jasa kesehatan 0,2 persen.

Dari 11 lapangan usaha tersebut, sektor pengolahan paling banyak mengalami kenaikan sebesar 3,0 persen. “Kebutuhan pembiayaan industri pengolahan meningkat di bulan September 2020, terutama pada Industri Makanan Minuman, Barang dari Logam, Alat Angkut, Kimia,” kata Yati.

Secara rinci, masing-masing industri mencatatkan kenaikan sebagai berikut; tekstil sebesar 0,0 persen, industri kimia 0,8 persen, industri barang dari logam 3,2 persen, dan industri alat angkutan 4,4 persen.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMKM Tanpa Aset Bisa Dapat Pembiayaan dengan Mudah, Ini Aturannya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM dalam akses pembiayaan untuk modal usaha, tanpa harus memiliki aset tertentu.

“Ini yang luar biasa mengenai akses kepada pembiayaan, kita tahu selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi,” kata Teten dalam Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Menurut Teten banyak dari para pelaku UMKM yang tidak memiliki aset usaha, kebanyakan masih menggunakan mesin sederhana dan lain sebagainya. Namun sekarang, aset bukan lagi satu-satunya jaminan untuk memperoleh akses pembiayaan.

“Untuk memperoleh akses pembiayaan, sekarang kegiatan usaha, rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja,” katanya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 93 UU Cipta Kerja, bahwa jaminan Kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit.

Selain itu, juga tercantum dalam pasal 89, dan 95 untuk akses pengembangan usaha, pasal 90 akses rantai pasok, pasal 90, 103 dan 104 akses pasar, pasal 91 akses kemudahan perizinan, pasal 92 dan 102 akses pembiayaan.

“Undang-undang Cipta kerja bagi koperasi dan UMKM adalah menjawab masalah utama UMKM dan koperasi saat ini yaitu akses kepada pembiayaan, akses pasar, akses ke pengembangan usaha, akses ke perizinan dan juga akses rantai pasok,” ujarnya.

Demikian, sekarang UMKM dan Koperasi diberi kesempatan berusaha yang mudah, serta memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.

“Kita akan percepat proses penyusunan Rancangan peraturan pemerintah, penjabaran lebih detail dari undang-undang Cipta Kerja supaya bisa memastikan di tingkat implementasinya ini akan lebih optimum,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.