Sukses

Genjot Ekspor, Kemenkop Gelar Pelatihan UKM di Bangka Belitung

Tujuan pelatihan di Bangka Belitung untuk mendorong UMKM yang mempunyai produk unggulan, sehingga memanfaatkan peluang-peluang pasar melalui ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam setiap kesempatan selalu menekankan kepada jajarannya untuk melakukan jemput bola terhadap pelaku Koperasi dan UKM yang mempunyai potensi ekspor. Bahkan, mereka harus difasilitasi.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Pengembangan SDM KemenkopUKM Arif Rahman Hakim menggelar kegiatan pelatihan akses pasar berbasis ekspor yang dilaksanakan di Hotel Santika, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan pelatihan di Bangka Belitung adalah untuk mendorong UMKM yang mempunyai produk unggulan, sehingga memanfaatkan peluang-peluang pasar melalui ekspor.

"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai komoditas unggulan untuk ekspor," kata Arif, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Arif menyebutkan pihaknya wajib hukumnya untuk hadir bila satu daerah terdapat komoditas unggulan tetapi pasarnya belum difasilitasi. Di Bangka Belitung, terdapat potensi yang cukup menjanjikan, antara lain lidi nipah berikut produk turunannya, nanas, dan kopi.

"Kita hadir untuk meningkatkan kapasitas pelaku koperasi dan UKM yang punya potensi untuk ekspor," imbuhnya.

Dirinya tak menampik ada pendapat yang mengatakan pasar dalam negeri juga terbuka luas. Tentu itu benar, namun pihaknya melihat produknya. Ada beberapa produk dalam negeri berlimpah namun di pasar luar negeri pemain dan barangnya terbatas. Hal-hal seperti ini yang harus kita raih, karena kita bisa menjadi pemain utama dalam ekspor tersebut.

Memang, ekspor sektor pertanian masih cukup rendah, yaitu hanya menyumbang USD 0,35 miliar juta atau 2,54 persen saja dari total Ekspor Non Migas. Artinya, inilah peluang emas yang harus diraih untuk dapat meningkatkan ekspor di sektor pertanian.

Diakui pula, kelemahan Koperasi dan UKM salah satunya adalah akses pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri. "Kami pun secara khusus mendatangkan expert di bidang ekspor, yang hadir adalah pelaku UKM yang sudah malang melintang dalam ekspor," katanya.

Sementara untuk pasar dalam negeri, pihaknya menghadirkan LKPP (Belanja Pengadaan) dan Pasar Digital (PaDi) dari Kementerian BUMN, serta pakar dalam digital marketing.

Tak lupa, Arif menekankan bahwa UMKM yang eksis mampu bertahan dan beradaptasi dengan pandemi New Normal adalah Koperasi dan UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, baik melalui media sosial maupun marketplace yang ada.

Adapun saat ini, KemenkopUKM sudah membangun kolaborasi dengan marketplace. Antara lain, Blibli.com, Lazada, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, untuk pertanian/peternakan dengan sayur box, tanihub, ternaknesia.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Teten Masduki: UU Cipta Kerja Perkuat Rantai Pasok Koperasi dan UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok.

"Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha," kata Teten, pada acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM, secara online, Rabu (14/10/2020).

Lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

"Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar," tegasnya.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program," imbuhnya.

Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omzet, serta skala usaha/produksi, kata Teten.

3 dari 3 halaman

Beri Prioritas UMKM

Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM. Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40 persen.

"Yang tak kalah penting, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41 persen), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014).

Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97 persen dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30 persen. Dengan UU Cipta Kerja, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.

“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan", pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.