Sukses

Wamenlu Pamerkan UU Cipta Kerja ke Jepang

Wamenlu menegaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memotong birokrasi yang kerap hambat usaha dan iklim investasi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tujuan utama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memotong birokrasi yang kerap menghambat usaha dan iklim investasi di Indonesia. Selain itu, kehadiran UU sapu jagat ini juga diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih kompetitif dan lebih produktif ke depan.

"Omnibus Law itu mengubah atau merevisi 79 UU yang ada dan mencakup 1260 pasal UU yang banyak direvisi akan memperbaiki ekositem investasi, iklim ketenagakerjaan, iklim kemudahan berusaha," kata dia dalam acara Indonesia-Japan Virtual Business Forum, secara virtual, Rabu (14/10/2020).

Dia menambahkan, kemudahan-kemudahan diciptakan di dalam UU Cipta Kerja yang mencapai 812 halaman itu juga untuk mendorong pelaksanaan riset fasilitasi kawasan ekonomi dan pengadaan lahan agar jauh lebih sederhana.

Di samping itu, juga bertujuan memangkas administrasi pemerintahan, baik di pusat dan di daerah, serta meberikan prioritas investasi di PSN.

"Jadi secara ringkas memang betul-betul satu undang-undang sudah lama ditunggu dan didiskusikan, dan akhirnya sudah disetujui oleh parlemen," kata dia.

Dengan kehadiran UU Cipta Kerja, kata dia, Indonesia semakin kompetitif dan semakin baik iklim berusaha ke depan. Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemerintah Jepang jika memang ingin menaruh sahamnya di Indonesia.

"Dalam konteks itu kami benar-benar berharap para investor pelaku bisnis, Jepang, dan stakeholder sekalian dapat memanfaatkan perkembangan yang baik dan ini bersama sama mitranya para pelaku usaha di Indonesia untuk maksimalkan kesempatan yang ada," kata dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Jokowi

DPR RI menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Draf final UU itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan pantauan dari Youtube Kompas TV, Indra tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sekitar pukul 14.22 WIB. Dia hanya memperlihatkan naskah final UU Cipta kerja kepada awak media tanpa berkomentar apa pun. Indra pun langsung masuk ke gedung Sekretariat Negara.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden totalnya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1.035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Pemangkasan halaman dari berjumlah 1.000 karena perubahan jenis kertas menjadi legal paper.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja menjelaskan tidak ada penambahal pasal. Namun, hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.