Sukses

Pengusaha Bantah UU Cipta Kerja Ciptakan Pekerja Kontrak Abadi

Implementasi ketentuan PKWT atau pekerja kontrak membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu poin yang ditolak oleh buruh dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ialah ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasanya disebut dengan pekerja kontrak. Para buruh menilai regulasi anyar ini berpotensi menciptakan pekerja kontrak abadi.

Anggota Tim Perumus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, membantah jika ketentuan mengenai PKWT dalam UU Cipta Kerja seperti apa yang dipersepsikan oleh publikasi. Menurutnya, implementasi ketentuan PKWT atau pekerja kontrak membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

"Kalau sekarang di publik dikatakan bahwa PKWT bisa apa saja, waktunya berapa saja, pada dasarnya berdasarkan UU itu tidak begitu," kata dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10).

Aloysius mengatakan, ketentuan pekerja kontrak tetap diberlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. "Jadi, pekerja kontrak ini masih kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dari situ apa namanya dibuat dengan jelas. Jadi tidak bisa semua pekerjaan," paparnya.

Kemudian terkait polemik batas waktu, dia mengakui jika UU Cipta Kerja tidak mengatur jangka waktu terbatas seperti dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dia memastikan akan terdapat PP sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, kegiatan, dan waktu pekerja kontrak.

"Itu sebabnya saya katakan bahwa hanya dengan undang-undang ini, itu belum bisa jalan. Undang-undang ini harus dibuatkan PPnya untuk lebih mendetailkan. Mungkin saja akhirnya pemerintah mengatakan tetap 2 tahun, perpanjangan masa 1 tahun. Tetapi kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegasnya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Kompensasi Jika Kontrak Habis

Bahkan, sambung Aloysius, dalam Undang-Undang Cipta Kerja adanya kewajiban pemberian uang kompensasi setiap berakhirnya kontrak pekerja kontrak sesuai dengan masa kerja. Adapun besarannya akan diatur kemudian melalui PP.

"Di sini malah pemerintah kemudian mengatakan bahwa sekarang kalau kita mempekerjakan pekerja kontrak, kemudian kalau kita selesai harus memberikan kompensasi. Jadi, kalau di undang-undang yang lama tidak ada kompensasi. Sekarang, kita sebagai pengusaha harus memberikan malah kompensasi itu," terangnya.

Maka dari itu, dia menolak atas munculnya persepsi publik yang menilai UU Cipta Kerja akan menciptakan pekerja kontrak abadi. Mengingat keputusan yang berlaku akan ditentukan oleh PP.

"Jadi, saya menegaskan kembali kepada rekan-rekan sekalian bahwa tadi pekerja kontrak (PKWT) tidak buat semuanya dan untuk hal-hal tertentu. Kemudian waktunya kita berharap bisa lebih panjang tentunya sekalian nggak terlalu terbatas seperti sekarang. Tetapi masih ada PP yang harus kita perjuangkan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.