Sukses

Menko Airlangga Buka-bukaan Alasan Dasar Lahirnya UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan alasan dibalik pembuatan UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan alasan dibalik pembuatan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah untuk memastikan terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Merujuk pada latar belakang pendidikan pekerja yang didominasi tingkat menengah kebawah, Airlangga mengatakan yang paling sesuai adalah untuk sektor padat karya.

Maka tak heran, pemerintah gencar menggaungkan investasi melalui UU Cipta Kerja. Alasannya tak lain dimaksudkan untuk dapat menyerap lebih banyak pekerja dari jumlah yang dominan tersebut.

“Kita tahu di setiap tahun ada 7 juta masyarakat yang belum mendapat kerja atau menganggur. Kemudian dari pendidikan menghasilkan sekitar 2,9 juta setiap tahun. Dan nature dari pekerja itu 87 persen itu adalah mereka yang pendidikanya itu menengah kebawah. Dari yang menengah kebawah itu kira-kira 36 persen itu adalah pendidikan SD,” kata Menko Airlangga dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com, Jumat (9/10/2020).

Sehingga, lanjut Menko, untuk tenaga kerja dengan latar belakang seperti itu, maka sektor yang paling memenuhi kriteria adalah sektor padat karya.

“Padat karya itu bisa dilakukan dari sektor manufaktur, sektor pertanian, sektor perkebunan, kemudian sektor restoran, sektor perdagangan, sektor jasa,” kata dia.

Menilik pada perkembangan covid-19 di tanah air, Airlangga menuturkan perlunya UU Cipta Kerja untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Termasuk penciptaan lapangan pekerjaan.

“Yang perlu dilakukan sesudah adanya vaksin adalah restructuring atau pembangunan kembali. Pembangunan kembali itulah yang didukung oleh UU cipta kerja. Dan cara kita bekerja sebelum dan sesudah covid ini tidak akan sama, ada sebagian bisa work from home dari kantor kemudian sebagian masuk ke akselerasi digital,”

“Tetapi kuncinya satu bahwa pendidikan lulusan pada pekerja di Indonesia pendidikannya masih pendidikan menengah ke bawah, Sehingga lapangan kerja yang sifatnya Padat Karya diperlukan, makanya ciptaker ini sangat diperlukan pada saat seperti ini,” jelas Menko.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Airlangga Hartarto: Amdal Tetap Ada dan Diatur dalam UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam kabar yang beredar di masyarakat, izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan. Airlangga pun menegaskan hal ini tidak benar.

"Kemudian terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

DPR Berdasarkan penjelasan Kemenko Perekonomian, Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup. Hal itu kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Airlangga bersama 12 Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar jumpa pers menanggapi berbagai isu miring terkait UU Cipta Kerja. Menteri yang hadir antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Kemudian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri KKP Edhy Prabowo (virtual), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif (virtual), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah," ungkap Airlangga. Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 15 Bab dan 186 Pasal dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM.

"Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran," tambah Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.