Sukses

Dicari, 5 Orang Buat Jadi Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) membutuhkan

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) membuka 1 posisi lowongan kerja bagi Anda calon pelamar yang berminat untuk mendaftar.

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio miliki negara Indonesia yang didirikan pada 11 September 1945. RRI sendiri berstatus sebagai Lembaga penyiaran publik.

Satu posisi lowongan kerja yang dibuka adalah sebagai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia peirode 2021-2026. Posisi lowongan kerja ini dibuka untuk 5 orang.

Mengutip dari laman website resminya, Sabtu (10/10/2020) berikut persyaratan yang dibutuhkan bagi calon pelamar:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setiap pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

5. Berpendidikan minimal sarja Strata 1 (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara

6. Berusia minimal 30 tahun pada saat mendaftar

7. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

8. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran public

9. Memiliki visi dan misi pengemabngan LPP RRI sesuai perkembangan transformasi digital

10. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 5  tahun

11. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media masa lainnya

12.  Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI

13. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik

 

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara mendaftar dan kelengkapan dokumen

Bagi Anda calon pelamar yang berminat untuk mendaftar, berikut tata cara dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, disimak ya:

1.  Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020 melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id

2. Format bekas pendaftaran dapat diunduh melalui Laman Kementrian Komunikasi dan Informatika di seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id

3. Berkas yang kurang atau tidak lengkap dianggap gugur

4. Seluruh dokumen persyaratan administrasi diunggah paling lambat tanggal 12 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut

·  Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan template yang disediakan dan dengan format PDF (lampiran 1) hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG

·  Hasil scan ijazah asli terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG

·   Pas Foto berwarna terbaru dengan format file PDF/JPG/JPEG

·   Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dengan format PDF/JPG/JPEG

·  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG

·   Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 2)

·  Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan dan kepengurusan pada media massa atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 3)

·  Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 4)

·  Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 5)

·  Surat pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non hukum, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 sesuai dengan format PDF (lampiran 6)

· Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 7)

·  Pakta integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2021-2026 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (lampiran 8)

·  Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN dengan format PDF/JPG/JPEG

·   Menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format PDF/JPG/JPEG

 

Reporter: Tasya Stevany

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.