Sukses

618.588 Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Tahap 5

Menteri Temaga Kerja memastikamn telah mencairkan subsidi gaji tahap 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap 5 dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap 5 dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10).

Ida merinci, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Kemudian, kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358 pada 30 September lalu.

Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kementerian Ketenagakerjaan anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap 5, sehingga totalnya sebanyak  618.588 data penerima.

Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan,  data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.

Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.

"Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantu Ekonomi Masyarakat

Dia berharap, bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

“Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap 1 disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh.

Lalu, Tahap 2 disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, Tahap 3 kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan Tahap4 : 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.