Sukses

UU Cipta Kerja Jadi Solusi Tepat Atasi Pengangguran

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menekankan peran UU Cipta Kerja dalam mengatasi jumlah pengangguran di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan peran UU Cipta Kerja dalam mengatasi jumlah pengangguran di dalam negeri. Utamanya lewat UMKM dan investasi.

“UU ini dibuat untuk mengembangkan UMKN naik kelas. Sebab 83 persen tenaga kerja pendidikan di bawah SMA dan kerja di sektor infromal lebih banyak. Sebanyak 87 persen total penyediaan lapangan kerja yang jumlahnya 120 juta, lebih banyak sumbangsih UMKM yang kontribusinya 60 persen kepada GDP,” jelas Bahlil dalam video konferensi, Kamis (8/10/2020).

Hal ini, lanjut Bahlil, diatur dalam pasal 27 UUD 1945. Dimana negara berkewajiban untuk memberi lapangan kerja ke rakyat. Tentunya lapangan kerja yang layak. “Negara dalam konteks ini berpikir bagaimana menyediakan 16 juta lapangan kerja baru. Solusinya hanya dari inevstasi," kata dia.

karena itu, Bahlil melihat negara harus hadir bersama-sama dengan rakyat dan pengusaha. Dimana seharusnya tidak ada saling atur, melainkan saling kompromi untuk mencapai tujuan bersama, yakni kesejahteraan.

“Pengusahanya tidak boleh mengatur negara. Negara juga tidak boleh semena-mena ke pengusaha. Begitupun sebaliknya, negara tidak boleh semena-mena dari rakyat dan rakyat juga lebih kuat dari negara dan pengusaha. Ini butuh keseimbangan, ada win-win,” tutur Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan saat ini adalah momentum terbaik untuk mencari solusi, yakni melalui UU Cipta Kerja. “UU Ciptaker ini adalah sebuah jalan keluar dari persoalan-persalan terkait dengan invesatsi yang selama ini terjadi di negara kita,” ucap dia.

Khusus untuk BKPM, Bahlil mengatakan ada sekitar 186 pasal yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Dalam penjelasannya, BKPM bertindak sebagai eksekutor dari kepentingan usaha.

“Kami berkepntingan betul menyelesaikan ini dengan baik. Sangat tidak benar izin daerah ditarik ke pusat. Pasal 174 izin tetap ke daerah tapi dimaknai sebagai kewennagan pemrintah karena itu ada NSPK, karena itu jangan dibuat ulur-ulur terlalu lama,” jelas dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

27 Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta Reaktif Covid-19

Pihak kepolisian sebelumnya sempat mengamankan sejumlah massa yang kedapatan melakukan aksi demonstrasi pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jakarta.

Dari puluhan orang yang dimintai keterangan, 27 pengunjuk rasa di antaranya reaktif terpapar virus Corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test.

"27 unras reaktif setelah dirapid dan 22 orang sudah dikirim ke Wisma Atlet," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Menurut Argo, para demonstran sebaiknya dapat mengurungkan niatnya dan menempuh jalur hukum untuk menguji kembali isi UU Cipta Kerja.

"Untuk aspirasi silahkan dibawa ke MK kalau tidak terima," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.