Sukses

6 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, KSPI dan KSPSI Pilih Walk Out

Ketua Kadin memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh elemen buruh.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020. Namun, sampai saat ini beberapa pihak masih menentang pengesahan tersebut terutama kaum buruh. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh elemen buruh. Di mana enam konfederasi serikat buruh dari berbagai bendera di ajak duduk bersama, melakukan pembahasan yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Kemenko Perekonomian.

"Kita berbicara dengan enam konfederasi buruh yang besar. Di bulan Juli selama tiga Minggu kita bertemu setiap hari dari pagi sampai malam. Selama tiga Minggu bertemu setiap kali mereka membawa 15 orang dunia usaha membawa 15 orang," kata dia dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Kamis (8/10).

Namun dalam perjalanannya, dari keenam konfederasi buruh yang dilibatkan pemerintah dua diantaranya melakukan walk out. Keduanya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) danKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Dari enam itu dua walk out. Di mana dua itu keluar sebelum masuk materi pembahasan. Intinya Mereka bilang kita tidak mau ada pembahasan. Dua walk out yaitu Said Iqbal dan juga Andin," imbuh dia.

Rosan yang ditugaskan menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law saat itu pun tidak keberata atas keluarnya dua serikat buruh dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Sebab, empat serikat buruh lain yang melakukan dialog bersama pemerintah sudahmencerminkan 75 persen dari total buruh yang terdaftar sebagai anggota serikat pekerja.

Di mana total pekerja yang terdaftar sebagai serikat pekerja itu mencapai sekitar 3,4 juta orang dari 131 juta orang tenaga kerja di Indonesia.

"Oleh sebab itu keempat ini sudah tersampaikan dengan beberapa kesepakatan. Kami pun dipanggil DPR paling banyak adalah masalah tenaga kerja," kata dia.

Rosan tak menampik, jika kluster ketenagakerjaan paling banyak disuarakan oleh para serikat buruh. Salah satunya adalah masalah penurunan jumlah pesangon yang menjadi 25 kali.

Namun, sejalan dengan itu, pemerintah dan dunia usaha memandang bahwa jumlah pesangon yang dibayarkan di Indonesia jauh lebih banyak jika dibandingkan negara-negara Asean lainnya.

"Walaupun ini diturunkan contohnya pesangon ke 25 kali itu masih yang paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya Seperti Vietnam mereka itu rata-rata di 10 Malaysia itu juga Thailand antara 10 sampai 15 dan itu pun masih tinggi," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puluhan Pasal di UU Cipta Kerja Bikin Keadaan Buruh Lebih Buruk

Sebelumnya, Buruh dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Restoran Jawa Barat menuntut pemerintah daerah agar segera menerbitkan surat penolakan berlakunya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pasalnya, peraturan tersebut dianggap semakin merugikan kelompok buruh di sektor tersebut.

Sekertaris Regional SPM Hotel Restoran Jawa Barat Dani Joel menjelaskan, puluhan pasal UU Cipta Kerja dianggap lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dani menyebutkan, kondisi terkini, anggota buruh dikelompoknya banyak yang sudah tidak bekerja bahkan ada dipecat.

"Ini ada yang masih bekerja, yang dirumahkan bahkan ada yang dirumahkan tapi tidak dibayar. Itu sesuai dengan kesepakatan kami, melalui surat edaran gubernur di kala perusahaan tidak mampu harus berbicara dengan serikatnya. Bahkan kami sudah berunding, sudah melakukan bipartit dan sudah ada hasilnya, mereka mengingkarinya," ujar Dani di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis, (8/10/2020). 

Dani mengatakan kondisi tersebut diperkirakan akan lebih buruk dengan peraturan yang baru disahkan ini. Dani mengaku kelompoknya harus ikut menentang keberadaan UU Cipta Kerja dengan cara berunjuk rasa.

Dani menerangkan belum lagi pada masa pandemi yang tengah berlangsung, kehidupan buruh hotel dan restoran hanya mengandalkan keahlian mereka. Salah satunya dengan berdagang makanan siap saji.

"Itu pun hanya jika ada pesanan yang kita terima. Selebihnya hanya menunggu orderan dari pemesan yang telah ada," sebut Dani.

Pada hari terakhir unjuk rasa menentang pemberlakuan UU Cipta Kerja di Kota Bandung, puluhan kelompok buruh akan melakukan aksinya di depan kantor Gubernur Jawa Barat. Selebihnya kelompok mahasiswa akan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat.

3 dari 3 halaman

Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Geber-Geber Sepeda Motor di Senayan

Tak berbeda jauh, sejumlah aliansi buruh yang demo atas disahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali berdatangan ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020).

Namun, polisi mengadang mereka di flyover Senayan. Anggota Brimob langsung membuat barikade menghalau peserta demoyang sebagian besar mengendarai sepeda motor.

 

Tak terima, buruh mengeber-geber sepeda motor, dan membunyikan klakson. Suara bising knalpot menyedot perhatian pengendara lain. Mereka menyaksikan demo buruh dari atas jembatan Senayan.

Terdengar sejumlah kalimat umpatan yang ditujukan untuk anggota DPR. Mereka juga meminta kepolisian membuka jalur.

"Buka,buka, buka, buka," teriak buruh yang demo.

Kepolisian berusaha bernegosiasi dengan buruh. Mereka pun diarahkan untuk Jalan Gerbang Pemuda. Usaha ini pun membuahkan hasil.

Konsentrasi buruh dipusatkan di Jalan Gerbang Pemuda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.