Sukses

Menko Airlangga: Amdal Tak Dihapus, tetapi Dikembalikan ke Fungsinya

Amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini merespons kabar yang beredar luas menyebutkan izin amdal dalam UU Cipta Kerja dihapuskan.

“Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal," ujar daia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Menko menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya. Yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga mengatakan bahwa upah minimum di dalam UU Cipta Kerja tidak dihapuskan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan banyaknya informasi miring atau hoaks yang beredar tentang UU Ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima tidak akan turun," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala BKPM: Urus Amdal Bayar Rp 1 Miliar Bisa Bunuh UMKM

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui ada beberapa hal yang menjadi catatan Indonesia dalam menarik investor. Salah satunya yakni harga tanah yang mahal, dengan rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per meter persegi.

Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan adanya beberapa birokrasi yang tumpang tindih dan kurang efisien.

Seperti pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dimana biayanya untuk mengurusnya masih cukup tinggi yakni mencapai Rp 1 miliar. Sementara pengurusan AMDAL untuk investasi kecil cukup memberatkan.

“AMDAL ini wajib, tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh, investasi cuma 3000 meter persegi. Bikin kebun investasinya cuma Rp 600 juta, tapi biaya AMDALnya bisa Rp 1 miliar,” kata Bahlil dalam Webinar Relocating Investment to Indonesia in The Time of Covid-19: Opportunity and Challenge INDEF, Selasa (4/8/2020).

Kepala BKPM ini menyebutkan, biaya tersebut termasuk tembusan kepada Pemerintah Daerah setempat serta konsultan. “Itu hantu itu semua mainnya. Jadi kita mau membantu UMKM atau membunuh UMKM,” kata dia.

Untuk itu, dengan adanya omnibus law, maka perizinan serta prasyarat investasi disederhanakan. Sehingga lebih efisien dan dapat pula membantu investasi kecil seperti UMKM.

Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.

“Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha,” beber Bahhil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.