Sukses

Jaringan Ritel Milik Chairul Tanjung Digugat PKPU

PT Trans Retail Indonesia, perusahaan retail milik Chairul Tanjung ini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Liputan6.com, Jakarta - PT Trans Retail Indonesia, perusahaan retail milik Chairul Tanjung ini diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengajuan PKPU ini dilakukan oleh PT Tritunggal Adyabuana selaku salah satu kreditur Trans Retail.

Dikutip Liputan6.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), pendaftaran perkara dilakukan Tritunggal Adyabuana dilakukan pada 30 September 2020, dengan nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Permohonan tersebut dikabulkan dan PT Trans Retail ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan. Adapun permohonan PKPU tersebut diajukan lewat pengacara bernama Rotua Monica Sinaga.

Usai penertapan tersebut, sidang pertama diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan. Dengan demikian, dijadwalkan sidang pertama pada 8 Oktober 2020.

Selain itu, Tritunggal juga meminta pengadilan menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses kasus PKPU ini.

Kemudian meminta mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis bertindak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. Keempat pihak itu merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham.

Seperti diketahui, dikutip dari laman resmi perusahaan, PT Tritunggal Adyabuana tercatat didirikan sejak tahun 2000. Perusahaan ini memasok berbagai jenis peralatan dapur, produk pecah belah, peralatan bar, housekeeping, hingga pemenuhan berbagai kebutuhan hotel, restoran sampai kafe.

Hingga berita ini diturunkan, liputan6.com masih mencoba menghubungi pihak Trans Retail.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Kuliner di Jakarta Minta PSBB Tidak Diperpanjang Lagi

Pengusaha Kuliner, Christopher Sebastian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada 11 Oktober mendatang. Kebijakan PSBB kedua ini dirasa lebih memberatkan daripada yang sebelumnya.

"Untuk pemerintah, PSBB jangan ditambahkan lagi. Jangan diperpanjang lagi," kata Christopher dalam Talk Show: Upaya Meningkatkan Pemasukan Sektor UMKM selama Masa Pandemi Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (6/10).

Sebagai informasi, masa perpanjangan PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 10 Oktober mendatang. Dia ingin Pemprov DKI Jakarta tidak kembali melanjutkan kebijakan [PSBB](https://www.liputan6.com/bisnis/read/4371614/naik-turun-penumpang-railink-akibat-psbb-jakarta "") jika angka kasus terkonfirmasi positif tetap tinggi.

Bagi pengusaha, kebijakan PSBB kedua ini lebih merugikan. Bahkan Christopher menyebut jika kembali diperpanjang selayaknya membuat para pelaku usaha bangkrut.

"Untuk PSBB yang sekarang ini, kami pengusaha berat sekali, jadi kalau ini diperpanjang lagi, ini sama saja membunuh semua pengusaha di Indonesia," ungkap Christopher.

Menurutnya langkah tegas yang diambil pemerintah seharusnya bukan memperpanjang kebijakan PSBB. Melainkan melakukan pendisiplinan tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Tingginya kasus terkonfirmasi di Jakarta kata dia semata akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Berbagai pelanggaran tersebut pun tidak mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Penyebabnya ini karena tidak disiplin, tidak ada sanksi yang tegas, tidak ada denada pas tidak pakai masker," tuturnya.

Untuk diketahui, Christopher Sebastian memiliki 5 bisnis di bidang kuliner. Mulai dari restoran bernama Ayam Bebek Angsa Masak di Kuali, restoran Mie & You, pandalicious, Gluk Gluk Gluk ahhh, dan Boba Pan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.