Sukses

Rupiah Berpotensi Melemah Dipicu Tertundanya Negosiasi Paket Stimulus

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak menguat pada perdagangan Rabu pekan ini

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak menguat pada pembukaan perdagangan Rabu pekan ini. Namun demikian, rupiah masih berpotensi melemah sepanjang hari ini.

Mengutip Bloomberg, Rabu (7/10/2020), rupiah dibuka di angka 14.710 per dolar AS, menguat jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 14.735 per dolar AS. Menjelang siang, rupiah berada di level 14.750 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini, rupiah bergerak di kisaran 14.710 per dolar AS hingga 14.752 per dolar AS. jika dihitung dari awal tahun, rupiah melemah 6,38 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 14.784 per dolar AS, menguat jika dibandingkan dengan patokan sebelumnya yang ada di angka 14.712 per dolar AS.

Potensi pelemahan dipicu tertundanya negosiasi paket stimulus lanjutan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Kabar penundaan negosiasi paket stimulus dua AS hingga sesudah pemilu oleh Trump, telah mendorong penguatan dolar AS di pasar keuangan dan memberikan sentimen negatif ke aset berisiko," kata Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2020)

Menurut Ariston, ditundanya negosiasi paket stimulus Negeri Paman Sam tersebut membuat pasar khawatir pemulihan ekonomi akan terganggu.

Isu tersebut, lanjutnya, juga berpeluang menekan pergerakan rupiah terhadap dolar AS.

"Penguatan rupiah pasca-disahkannya RUU cipta kerja bisa tertahan," ujar Ariston.

Ariston memperkirakan hari ini rupiah bergerak di kisaran Rp14.650 per dolar AS hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pada Selasa (6/10) lalu, rupiah ditutup menguat 65 poin atau 0,44 persen menjadi Rp14.735 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.800 per dolar AS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja Tahan Laju Penguatan Rupiah

Dalam perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup menguat 65 poin di level 14.735 dari penutupan sebelumnya di level 14.800.

Penguatan rupiah ini utamanya dipengaruhi kondisi terkini Presiden AS Donald Trump yang sudah membaik setelah sebelumnya dikabarkan positif Covid-19.

“Pasar menganggap perkembangan ini sebagai tanda bahwa risiko politik yang terkait dengan pemilu telah surut,” ujar Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, pasar juga menunggu pernyataan dari Ketua Federal Reserve Jerome Powell dan kepala ekonom Bank Sentral Eropa (ECB) Philip Lane, yang akan menyampaikan pidato utama pada konferensi NABE hari ini. Risalah dari pertemuan Fed dan ECB masing-masing di bulan September akan dirilis pada hari Rabu.

“Presiden Fed Chicago Charles Evans mengatakan pada hari Senin memperkirakan inflasi akan mencapai 2 persen pada tahun 2023, mendesaknya untuk didorong hingga 2,5 persen untuk mengimbangi periode panjang kenaikan harga di bawah target,” kata Ibrahim.

Sementara dari dalam negeri, Ibrahim menyebutkan penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja turut mendorong penguatan rupiah pada perdagangan hari ini.

“Dengan penolakan dari kaum buruh mata uang garuda terkikis penguatannya dari awal perdagangan menguat di 177 point berubah drastis di penutupan pasar menjadi 65 poin, ini akibat data internal yang kurang mendukung terhadap penguatan rupiah,” kata dia.

Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang selama ini di dengung-dengungkan oleh Pemerintah. Diketahui, permasalahan utama dalam UU Cipta Kerja telah menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon.

Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

“Disamping itu Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker,” imbuh Ibrahim. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.