Sukses

Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja Tahan Laju Penguatan Rupiah

Dalam perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup menguat 65 poin

Liputan6.com, Jakarta - Dalam perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup menguat 65 poin di level 14.735 dari penutupan sebelumnya di level 14.800.

Penguatan rupiah ini utamanya dipengaruhi kondisi terkini Presiden AS Donald Trump yang sudah membaik setelah sebelumnya dikabarkan positif Covid-19.

“Pasar menganggap perkembangan ini sebagai tanda bahwa risiko politik yang terkait dengan pemilu telah surut,” ujar Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, pasar juga menunggu pernyataan dari Ketua Federal Reserve Jerome Powell dan kepala ekonom Bank Sentral Eropa (ECB) Philip Lane, yang akan menyampaikan pidato utama pada konferensi NABE hari ini. Risalah dari pertemuan Fed dan ECB masing-masing di bulan September akan dirilis pada hari Rabu.

“Presiden Fed Chicago Charles Evans mengatakan pada hari Senin memperkirakan inflasi akan mencapai 2 persen pada tahun 2023, mendesaknya untuk didorong hingga 2,5 persen untuk mengimbangi periode panjang kenaikan harga di bawah target,” kata Ibrahim.

Sementara dari dalam negeri, Ibrahim menyebutkan penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja turut mendorong penguatan rupiah pada perdagangan hari ini.

“Dengan penolakan dari kaum buruh mata uang garuda terkikis penguatannya dari awal perdagangan menguat di 177 point berubah drastis di penutupan pasar menjadi 65 poin, ini akibat data internal yang kurang mendukung terhadap penguatan rupiah,” kata dia.

Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang selama ini di dengung-dengungkan oleh Pemerintah. Diketahui, permasalahan utama dalam UU Cipta Kerja telah menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon.

Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

“Disamping itu Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker,” imbuh Ibrahim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Tetap Gelar Mogok Kerja Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap akan menggelar mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. Di mana 32 serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa mogok kerja nasional ini. Mogok kerja ini untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok kerja nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4. Dalam aturan ini disebut bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh dari rencana sebelumnya adalah 5 juta buruh. Buruh yang akan mogok kerja nasional ini meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen.

Selain itu juga sektor elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tegasnya.

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.