Sukses

Wamenkeu Ajak Warganet Pantau UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR

Masyarakat kini bisa dengan mudah melihat rincian UU Cipta Kerja secara digital di berbagai platform media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak warganet atau netizen untuk memantau dan mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Suahasil mengatakan, masyarakat kini bisa dengan mudah melihat rincian UU Cipta Kerja secara digital di berbagai platform media sosial.

"Kemarin telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR, bahwa pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung selama ini disiarkan secara langsung melalui YouTube dan melalui media sosial lainnya, berarti pembahasannya bisa diikuti," ujar Suahasil dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020 yang digelar virtual, Selasa (6/10/2020).

"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti sekarang jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut bisa dilihat," imbuh dia.

Ditambahkan Suahasil, UU Cipta Kerja yang telah diputuskan tersebut sebentar lagi bakal diedarkan. Dia menyatakan, pemerintah akan fokus dalam operasionalisasi aturan tersebut untuk bisa mencapai tujuan utamanya dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja.

"Kami di pemerintah tugasnya adalah menyelesaikan seluruh peraturan yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan. Bukan menambah peraturan baru, tapi mengoperasionalkan yang simpel ini, supaya dia betul-betul berjalan dengan lebih baik," tutur dia.

Lebih lanjut, ia pun bersyukur UU Cipta Kerja kini telah disahkan, sehingga bisa bantu menopang berbagai kebijakan pemerintah lain untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

"Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak, dan kita bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurnanya yang kita sebut dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Suahasil.

Dia pun menilai, UU Cipta Kerja bakal menyederhanakan, menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan-peraturan. Dengan begitu, ia berharap hal tersebut akan menyediakan lebih banyak investasi untuk dunia usaha hingga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Jadi Undang-Undangnya adalah mengenai yang ujungnya adalah cipta kerja, menciptakan lapangan pekerjaan untuk Indonesia, dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia, bekerja untuk melakukan penyerapan tenaga kerja," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Tetap Gelar Mogok Kerja Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap akan menggelar mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. Di mana 32 serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa mogok kerja nasional ini. Mogok kerja ini untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok kerja nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4. Dalam aturan ini disebut bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh dari rencana sebelumnya adalah 5 juta buruh. Buruh yang akan mogok kerja nasional ini meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen.

Selain itu juga sektor elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tegasnya.

Dalam aksi mogok nasional, buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.