Sukses

Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Begini Hasilnya

Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN terhadap pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR telah melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kementerian PANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara  (BKN) terkait Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2019.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memaparkan 5 kesimpulan rapat yang diperoleh dari hasil Rapat tersebut.

Pertama, Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN terhadap pelaksanaan SKB calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) tahun 2019 di masa pandemi covid-19 dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Kedua, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN dalam pelaksanaan SKB CPNS untuk memastikan penerapan protokol Kesehatan covid-19 dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.

Yakni tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan Metode CAT BKN dengan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 agar pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan covid-19.

Ketiga, Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB dan BKN melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kejelasan dan kesesuaian nomenklatur nama keilmuan dan rumpun keilmuan.

“Dengan ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi peserta CPNS pada seleksi administrasi bagi pelamar CPNS  agar diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Senin (5/10/2020).

Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN melakukan sinkronisasi soal SKB dengan jabatan agar nilai SKB dapat benar-benar mencerminkan kompetensi bidang yang dibutuhkan suatu jabatan.

Lantaran, ditemukannya beberapa soal dalam SKB yang tidak relevan dengan keilmuan dan jabatan yang dilamar oleh peserta.

Kelima, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN , dan  KASN meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas  kepada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka meminimalisir praktek percaloan yang terjadi pada pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

117 Peserta SKB CPNS 2019 Positif Covid-19

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan terdapat 117 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang positif terpapar virus covid-19 saat mengikuti proses seleksi.

"Ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19," kata Bima dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Senin (5/10/2020).

Bima menyebut, dari total 336.468 peserta CPNS, ada 117 peserta yang terkonfirmasi Covid-19, dimana 97 reaktif dan 59 peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Jumlah tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan test virus covid-19, yang mana merupakan salah satu syarat mengikuti tes CPNS lantaran adanya pandemi covid-19.

Syaratnya peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus), dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

Lanjutnya, setelah pihaknya melakukan tes kepada para peserta CPNS, Bima mengungkapkan ditemukan 117 peserta yang memiliki gejala positif Covid-19.

Kendati begitu, Bima menegaskan bagi peserta yang positif Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala masih bisa terus melakukan tes CPNS dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada ruang untuk yang normal, ada ruang untuk yang reaktif dan ada ruang tes untuk yang positif. Jadi yang positif ini pun kalau memang kurang sehat, pulang balik dia, tidak kita perbolehkan," pungkasnya.   

3 dari 3 halaman

Ujian SKB CPNS 2019 Ditargetkan Selesai 12 Oktober 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 dapat diselesaikan pada 12 Oktober 2020.

Proyeksi ini masih sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, masih ada instansi yang masih terus menggelar tes SKB CPNS 2019 hingga 12 Oktober nanti.

"Ada instansi yang sekarang berlangsung tapi selesainya tanggal 12 Oktober. Tanggal 12 Oktober adalah hari terakhir menurut jadwal," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).

Merujuk pada catatan BKN, tercatat ada sebanyak 149 instansi yang tengah menyelesaikan proses ujian SKB CPNS 2019 pada Rabu hari ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 di antaranya merupakan instansi pusat dan 145 lainnya adalah instansi daerah. 

Sebanyak 354 instansi juga telah menyelesaikan pelaksanaan ujian SKB CPNS. Itu terdiri dari 46 instansi pusat dan 308 instansi daerah.

Sementara itu, masih ada 3 instansi daerah yang belum melaksanakan tes SKB, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur, Pemkab Malaka, dan Pemkab Muna.

Ketiga instansi daerah itu bakal kompak memulai tahap tes SKB pada waktu yang sama, yakni pada 5 Oktober 2020. Pemkab Manggarai Timur akan menyelesaikannya pada 7 Oktober, sementara Pemkab Malaka dan Muna bakal mengakhirinya di 8 Oktober.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.