Sukses

Dicari yang Minat Jadi Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membuka 2 posisi kerja yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sedang membuka 2 posisi lowongan kerja yang berbeda. 2 posisi lowongan kerja yang dibuka adalah sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan tahun 2021-2026.

Serta, Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan tahun 2021-2026.

Melansir dari laman website resminya https://recruitment.lmfebui.com/panselbpjs, Senin (5/10/2020) berikut syarat yang dibutuhkan dari masing-masing posisi untuk calon pelamar.

1. Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan tahun 2021-2026

Syarat Umum Administrasi

· KTP yang sah dan masih berlaku. Pendaftar berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada 15 Desember 2020

· Ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar

· Sertifikat kompetensi atau surat keterangan pengalaman kerja untuk pengelolaan program jaminan sosial (khusus untuk pengalaman kerja di ttd oleh pimpinan tertinggi/ SDM dan perlu dikonfirmasi

· Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah

· SKCK dari Kepala Kepolisian di tempat tingaal yang bersangkutan

· Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus partai politik

·  Surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana

·  Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

· Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi anggota Direksi Komisaris atau Pengawas pada suatu badahn hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan

 

Syarat Khusus Administrasi

·  Kualifikasi pendidikan paling rendah S1

·  Sertifikat kompetensi dibidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan dari lembaga yang berwenang

·  Surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/ Lembaga/ badan hukum tempat yang besangkutan bekerja

·  Dewan Pengawas BPJS terdiri dari para profesional yang berasal dari Unsur Pemerintah, Unsur Pekerja, Unsur Pemberi Kerja dan Unsur Tokoh Masyarakat

·  Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah berasal dari kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan (untuk BPJS Kesehatan), kementrian yang menyelenggarakan pemerintah dibidang ketenagakerjaan (untuk BPJS Ketenagakerjaan) dan kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan

· Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Toko Masyarakat merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Posisi selanjutnya

2. Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggpta Direksi BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan tahun 2021-2026

Syarat Umum Administrasi

· KTP yang sah dan masih berlaku. Pendaftar berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada 15 Desember 2020

· Ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar

· Sertifikat kompetensi atau surat keterangan pengalaman kerja untuk pengelolaan program jaminan sosial (khusus untuk pengalaman kerja di ttd oleh pimpinan tertinggi/ SDM dan perlu dikonfirmasi

·  Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah

·  SKCK dari Kepala Kepolisian di tempat tingaal yang bersangkutan

·  Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjabat sebagai pengurus partai politik

·  Surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana

·  Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

·  Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi anggota Direksi Komisaris atau Pengawas pada suatu badahn hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan

 

Syarat Khusus Administrasi

·  Kualifikasi pendidikan paling rendah S1

·   Sertifikat kompetensi dibidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan dari lembaga yang berwenang

·  Surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/ Lembaga/ badan hukum tempat yang besangkutan bekerja

·  Dewan Pengawas BPJS terdiri dari para profesional yang berasal dari Unsur Pemerintah, Unsur Pekerja, Unsur Pemberi Kerja dan Unsur Tokoh Masyarakat

·  Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah berasal dari kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan (untuk BPJS Kesehatan), kementrian yang menyelenggarakan pemerintah dibidang ketenagakerjaan (untuk BPJS Ketenagakerjaan) dan kementrian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan

·  Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur Toko Masyarakat merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang jaminan sosial, asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria

 

 

3 dari 5 halaman

Cara mendaftar

Untuk lokasi bekerja kedua posisi tersebut di Jakarta. Bagi Anda calon pelamar yang berminat untuk bergabung dan mendaftar dapat langsung melalui website resminya di https://recruitment.lmfebui.com/panselbpjs . Pendaftaran terakhir 5 Oktober 2020 pukul 23.59. Jangan lupa mendaftar ya!

 

Reporter: Tasya Stevany

4 dari 5 halaman

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

5 dari 5 halaman

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.