Sukses

LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 5 Persen

LPS memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah menjadi 5 persen, dan simpanan valas menjadi 1,25 persen di bank umum. Sementara bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,50 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021.

“Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).

Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps untuk Rupiah. Sementara valuta asing turun 8 bps sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya.

Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan.

Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain Purbaya, Jokowi juga melantik Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti sebagai anggota Dewan Komisioner LPS.

"Demi Allah saya bersumpah akan setia pada UU Dasar tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi yang diikuti mereka dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Puluhan Napi Bandar Narkoba di Lapas Tangerang Dipindah ke Nusakambangan "Akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," tegas Jokowi yang diikuti para komisioner LPS.

Purbaya diketahui menjabat selaku Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dia menggantikan Halim Alamsyah sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.

Dengan jabatan barunya, Purbaya melepas posisinya di kementerian. Sebagai informasi, Halim Alamsyah menjabat Ketua LPS sejak 24 September 2015.

Sebelum terjun ke LPS, Halim memulai kariernya sebagai staf analisis kredit di Bank Indonesia pada 1982. Kariernya mulai melesat setelah Halim berkonsentrasi pada bidang regulasi, pengawasan dan penelitian perbankan dan keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.