Sukses

Pengelolaan Tuna, Cakalang, dan Tongkol Sering Timbulkan Gesekan Antar Negara

Klaim sebuah negara terhadap potensi perikanan tuna, cakalang dan tongkol tidak bisa ditentukan karena karakteristik ikan yang terus berpindah.

Liputan6.com, Jakarta - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini mengatakan, Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol melibatkan negara-negara yang memiliki wilayah perairan. Hal ini membuat Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP-TCT)  dilakukan berdasarkan regional.

"RPP TCT ini menyangkut banyak kepentingan. Hampir semua negara terutama yang punya laut karena ini ikan bahaya," kata Zaini dalam Konsultasi publik terkait Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP TCT) secara virtual, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Zaini menjelaskan karakteristik tiga jenis ikan itu terbilang berbahaya. Sebab hanya ditangkap di perairan dengan kedalaman tertentu dan memiliki sifat hidup yang berpindah-pindah.

Klaim terhadap potensi perikanan Tuna Cakalang dan Tongkol ini juga tidak bisa ditentukan. Karena itu pengelolaannya selama ini di dalam negeri menggunakan sistem regional. "Klaim potensinya tidak bisa dimiliki negara tertentu, karena sifatnya itu TCT dikelola secara regional," kata dia.

Maka dari itu, pemerintah secara berkala memperbaharui RPP TCT yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sebagaimana amanat dalam UUD 1945 kata Zaini, dalam penyusunannya perlu melibatkan publik.

Hal terpenting dalam penyusunan RPP Tuna, Cakalang dan Tongkol ini, dalam pengelolaannya perlu mempertimbangkan perilaku tiga jenis ikan tersebut. Sebab tiga jenis ikan ini merupakan perenang yang bergerak cukup jauh. Sehingga dalam pengelolaannya tidak boleh salah agar tidak membahayakan pelaut dan merusak ekosistem.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Timbulkan Gesekan

Selain itu tiga jenis ikan ini menjadi primadona dunia. Negara lain yang memiliki perairan juga berhak atas penangkapan ikan TCT. Tak heran dalam pelaksanaan di lapangan bisa menimbulkan gesekan antar pemilik teritorial.

"Dalam pelaksanaanya ini bisa jadi komoditas politik dan memengaruhi perdagangan internasional," kata Zaini.

Dia menambahkan, masing-masing negara pun punya aturan tentang ukuran ikan TCT yang boleh diperjual-belikan. Seperti yang dilakukan Thailand yang membatasi ukuran minimal penjualan ikan TCT. Hal ini pun bisa menjadi perhatian penting, agar hasil tangkapan ikan nelayan dalam negeri layak ekspor.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.