Sukses

Penyertaan Modal ke BPUI Senilai Rp 20 T Diprioritaskan untuk Askrindo dan Jamkrindo

Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Suntikan modal tersebut nantinya akan digunakan untuk PT Askrindo dan PT Jamkrindo yang kini berada di bawah BPUI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkanKedua perusahaan yang bergerak dalam bidang jaminan dan asuransi kredit itu diberi tugas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMN). Keduanya diminta untuk memberikan penjaminan atas program pemberian insentif kredit kepada UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi.

"Program penjaminan UMKM yang diselenggarakan dalam rangka PEN itu berpengaruh pada Jamkrindo dan Askrindo, dalam hal pemenuhan ketentuan OJK khususnya pemenuhan gearing ratio," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/9).

"Untuk itu kemarin diusulkan PMN kepada Bahana karena Jamkrindo dan Askrindo jadi anak Bahana, maka kami menyalurkan kepada Bahana yang kemudian disalurkan ke Jamkrindo dan Askrindo. Dengan tambahan PMN itu insyaallah gearing ratio bisa dikendalikan pada level yang di bawah 20 kali," sambung dia.

Dalam peraturan POJK 2/2017 maksimum gearing ratio dalam penjaminan usaha produktif hanya 20 kali. Gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.

Saat ini kondisi gearing ratio Askrindo dan Jamkrindo masing-masinh 19,1 kali dan 18,1 kali. Namun dengan tugas dalam program PEN diperkirakan gearing ratio keduanya naik di 2021 menjadi 21,9 kali dan 22,7 kali.

"Kalau tahun ini masih memenuhi ketentuan OJK yang maksimum 20 kali maka tahun depan dengan pertambahan bisnis penjaminan UMKM diperkirakan akan meningkat," tuturnya.

Sementara untuk penjaminan kredit UMKM dalam program PEN sendiri maksimum 3 tahun. Dengan begitu potensi kenaikan gearing ratio akan terus terjadi hingga 2024.

"Sampai 2024 diperkirakan 25,1 kali dan 23,2 kali. Ini tentunya akan menimbulkan pelampauan dari batas yang diperkenankan oleh OJK." terangnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Per 28 September, Realisasi Penjaminan Program PEN Jamkrindo Baru Rp 2,95 Triliun

PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mencatat realisasi penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai Rp2,95 triliiun hingga per 28 September 2020. Realisasi ini setara dengan 27 persen dari pagu total penyaluran pinjaman program PEN sebesar Rp23,2 triliun.

"Kami sampaikan sampai dengan September, data 28 September total yang sudah dijamin Rp2,95 triliun dengan jumlah debitur 6.568," kata kata Direktur Utama Jamrkrindo, Randi Anto, saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Adapun dari total realisasi tersebut penjaminan yang disalurkan Bank BUMN totalnya mencapai Rp2,8 triliiun dengan total debitur sebanyak 6.119. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah tersalurkan Rp69 miliar dengan total debitur mencapai 449.

Sementara itu, untuk Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sendiri belum terealisasi sama sekali. Sementara pagu anggaran yang disiapkan untuk kelompok BUSN penjaminannya mencapai Rp4,5 triliun.

Sebelumnya, Rudi Anto mengakui masih ada beberapa kendala di lapangan ketika melakukan penjaminan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada bank-bank penyalur. Salah satunya, dikarenakan pemilihan dan penempatan bank pelaksana diserahkan sepenuhnya kepada penjamin.

Dia mengatakan, jika mekanismenya harus seperti itu maka penjamin tidak bisa memaksa bank yang memenuhi persyaratan untuk ikut program penjaminan. Karena, disatu sisi perusahaan penjaminan lah yang akan menanggung risikonya.

"Ada sedikit kendala bahwa kita melakukan seleksi dari bank peserta kita lakukan sendiri berdasar ketentuan dari pemerintah. Tetapi perusahaan penjamin dalam tanda petik tidak bisa mendorong bank untuk menyalurkan pinjaman yang dijamin oleh KMK PEN," kata dia saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia melanjutkan, kendala lain ketika melakukan penjaminan pinjaman adalah masih rendagnya partisipasi kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN). Di karenakan, beberapa masih proses persiapan internal baik kebijakan, sistem, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sosialisasi.

"Selama ini teman-teman di perbankan swasta belum pernah menikmati atau berhubungan dengan pinjaman pinjaman yang dilakukan subsidi maupun jaminan oleh pemerintah. Di mana disitu diatur mengenai prosedur dan tata cara komunikasi via IT sehingga data dan penjaminan dilakukan secara tidak dengan hard copy," katanya.

Di samping itu, permasalahan lain muncul karena penyaluran program PEN hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh satu penerima jaminan bank saja. Namun bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut pada debitur yang sama.

"Itu berapa feedback yang kami peroleh dari perbankan terkait dalam hal bagaimana mendorong supaya program pemerintah terutama untuk kredit modal kerja dalam rangka PEN ini bisa lebih cepat diserap untuk masyarakat," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.