Sukses

Pemerintah Tanggung Bea Masuk 33 Sektor Industri, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk memproduksi barang-barang yang terdampak COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku untuk memproduksi barang-barang yang terdampak COVID-19. Diantaranya termasuk bahan baku untuk produksi Alat Pelindung Diri (APD).

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) dan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).

"Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan PPN," kata Febrio dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).

Dalam PMK tersebut, Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas bebas bea masuk ini. Diantaranya seperti sektor industri kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, desinfektan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

Mengutip dari PMK 134/PMK.010/2020, berikut daftar lengkap 33 sektor industri yang akan menerima insentif BM DTP:

1. Sektor Industri Pembuatan Mie Instan

2. Sektor Industri Pembuatan Pakan Temak

3. Sektor Industri Pembuatan Pemanis

4. Sektor Industri Pemumi Jagung dan/atau Pengolahan Makanan dari Jagung

5. Sektor Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Dalam Kaleng

6. Sektor Industri Produk Roti dan Kue

7. Sektor Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging

8. Sektor Industri Pengolahan Rumput Laut

9. Sektor Industri Pengolahan Makanan dart Kentang

10. Sektor Industri Pengolahan Susu

11. Sektor Industri Pengolahan Buah

12. Sektor Industri Pengolahan Kakao

13. Sektor Industri Kacamata

14. Sektor Industri Mainan Anak

15. Sektor Industri Ban

16. Sektor Industri Hand Sanitizer

17. Sektor Industri Sabun Desinfektan

18. Sektor industri Sarung Tangan Karet

19. Sektor Industri Farmasi

20. Sektor Industri APD - Pakaian Pelindung

21. Sektor Industri APD - Pelindung Kepala

22. Sektor Industri APD - Masker

23. Sektor Industri Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Sakit

24. Sektor Industri Ventilator

25. Sektor Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga

26. Sektor Industri Penunjang Perkapalan

27. Sektor Industri Pembuatan Sepeda

28. Sektor Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika

29. Sektor Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika

30. Sektor Industri Pembuatan Kabel Serat Optik

31. Sektor Industri Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik Dan Kartu Telepon Seluler

32. Sektor Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi

33. Sektor Industri Pembuatan Telepon Seluler

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Sektor Industri Terdampak Corona

Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).

“fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Rabu (30/9/2020).

Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi.

Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini. Diantaranya seperti sektor industri kesehatan (Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan), serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

“Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” kata Febrio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.