Sukses

Kemenhub: Sertifikasi Kapal Bisa Bantu Ekonomi Nelayan

Kementerian Perhubungan tengah gencar melakukan sosialisasi untuk sertifikasi kapal nelayan berbentuk pas kecil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah gencar melakukan sosialisasi untuk sertifikasi kapal nelayan berbentuk pas kecil. Selain untuk pendataan, sertifikasi ini bisa membantu usaha para nelayan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta mengatakan, kapal nelayan dengan ukuran di bawah 7 GT juga merupakan aset jika memiliki sertifikasi dan bisa menjadi jaminan ke bank.

"Ini bisa jadi jaminan investasi. Ketika ketika memiliki surat-surat maka kapal ini secara sah diketahui pemerintah dan bisa menjadi jaminan ke bank. Sebelumnya kan tidak, kapal rusak hanya dibiarkan tenggelam," kata Hermanta seperti ditulis, Rabu (30/9/2020).

Saat ini, jumlah kapal terdaftar di atas 7 GT yang memiliki sertifikasi e-pas kecil mencapai 88.263 kapal, sementara yang di bawah 7 GT sebanyak 69.399 kapal.

Dikatakan Hermanta, jumlah kapal yang diverifikasi dan memiliki sertifikasi e-pas kecil setiap hari selalu bertambah mengingat Kemenhub setiap hari selalu proaktif mendatangi sejumlah daerah yang memiliki kapal nelayan, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Hermanta menambahkan, nelayan yang memiliki kapal dengan sertifikasi juga akan lebih mudah dalam melakukan usaha. Khususnya bagi kapal nelayan yang mengekspor hasil tangkapan ikannya.

"Kapal-kapal yang melakukan ekspor dari kapal yang tidak memiliki surat akan ditolak di ketentuan internasional," tutur Hermanta.

Untuk mempermudahnya, Hermanta memastikan nelayan sama sekali tidak dipungut bayaran jika mengurus sertifikasi kapal tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Survei KNTI: 90 Persen Nelayan Tak Punya Nomor Registrasi Kapal

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan survei kepada 2.068 nelayan di lima wilayah di Indonesia. Hasilnya  menyebutkan 78  persen responden tidak memiliki kartu nelayan, dan 90 persen nelayan tidak memiliki nomor registrasi kapal.

“Kami melakukan survei yang dilakukan di lima wilayah di Indonesia, di Medan, Semarang, Gresik, Lombok, dan Aceh. Dengan total sampel 2.068 responden (di dalamnya nelayan, pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, dan lainnya),” kata Ketua harian DPP KNTI Dani Setiawan, dalam Diskusi Publik Nasional tentang Pemulihan Ekonomi Nasional Nelayan, Senin (27/7/2020).

Adapun metode yang dilakukan dalam survei ini, yakni melalui  tautan via whatsapp, wawancara melalui telepon, mengisi kuesioner yang dibagikan, dan wawancara secara langsung. Survey dilakukan mulai 14 Mei-14 Juni 2020.

Lanjut Dani, diperoleh hasil 78 persen responden mengaku tidak mempunyai kartu Kusuka atau kartu nelayan. Semarang merupakan lokasi dengan jumlah pemilik kartu kusuka  paling tinggi mencapai 53 persen atau 319 nelayan yang memiliki kartu.

Sementara, Gresik mencapai 42 persen atau 82 punya kartu nelayan, Aceh 29 persen atau 60 nelayan, Lombok Timur 20 persen atau 39 nelayan, dan Medan hanya 6 persen atau 87 responden mempunyai kartu tersebut.

“Saya kira penting dicermati oleh Pemerintah, kalau kita lihat Pemerintah menggunakan basis data nelayan dengan basis kepemilikan kartu, kalau kartu ini banyak tapi nelayan kita belum punya, maka potensi intervensi atau program-program yang diberikan untuk nelayan itu akan besar nelayan-nelayan yang tidak menerima manfaat program Pemerintah,” ujarnya.

Karena kepemilikan kartu nelayan tadi masih rendah. Oleh karena itu ia meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong nelayan melalui dinas-dinas di wilayah agar bisa mendapatkan kartu nelayan.

Selain itu, ia menemukan mayoritas responden di lima wilayah itu, 90 persennya tidak memiliki nomor registrasi kapal. Untuk Medan 99 persen atau mencapai 1.391 responden tidak memiliki nomor registrasi kapal;

Lombok Timur 99 persen atau 197 responden; Gresik 99 persen atau 191 responden; Aceh 98 persen atau 206 responden. Sementara untuk Semarang hanya 60 persen atau 356 responden yang tidak punya nomor registrasi kapal.

“Ini juga satu isu yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, terutama nelayan kecil mengaku sulit  dan malas mengurus registrasi, karena tidak mengerti mengurusnya, ini suatu concern agar Pemerintah mempercepat proses registrasi kapal di kampung-kampung  nelayan di Indonesia,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.