Sukses

10 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Menaker menyebut masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).

Kemudian tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen ); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Lanjut Ida, kendala tersebut di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM.

Demikian ia mengingatkan kepada masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

150 Ribu Rekening yang Ditolak Kemnaker Masih Bisa Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan upah atau subsidi gaji tahap 4 kepada 2,65 juta rekening penerima manfaat.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah memberikan data tahap 4 itu sebanyak 2,8 juta rekening. artinya, ada 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan oleh menaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, dari 150 ribu nomor rekening yang dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa berkesempatan kembali mendapatkan subsidi gaji.

"Jadi data yang disampaikan kembali oleh Kemnaker akan BP Jamsostek terima untuk proses validasi dan konfirmasi ulang ke pihak untuk memastikan kebenaran datanya," kata Utoh kepada Liputan6.com, Minggu (27/9/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan data rekening 150 ribu masih bisa berkesempatan mendapatkan subsidi gaji, Utoh pun membenarkan jika memang penerima subsidi gaji tepat sasaran. "Betul," imbuhnya.

Kemudian, setelah diproses dari BPJS ketenagakerjaan akan diserahkan kembali ke Kemnaker, lalu diserahkan ke KPPN. selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.

Setelah itu, bank penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Sementara untuk informasi subsidi gaji tahap 5 kapan disalurkan kembali, Utoh menjawab pihaknya masih dalam tahap proses validasi data. Sehingga ia belum bisa menyebut data pasti jumlah angka nomor rekening yang akan diberikan kepada Kemnaker untuk tahap 5.

"Nanti akan kami Informasikan lagi," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Tonton Video Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.