Sukses

26 Ribu Seniman dan Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Sri Mulyani

Penerima merupakan pelaku budaya yang sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada tenggat waktu 3-8 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Rp 26,5 miliar dari APBN untuk membantu para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19. Rencannya, bantuan ini akan menyasar kepada 26 ribu seniman dan pelaku budaya.

“UangKita sebesar Rp 26,5 Miliar dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak covid-19,” dikutip dari laman Instagram @Kemenkeuri, Selasa (29/9/2020).

Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi atas keterlibatan pada karya budaya selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan jumlah anggaran dan target penerima, maka masing-masing seniman dan pelaku budaya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Sampai dengan minggu ketiga September 2020, realisasi dari bantuan ini telah sampai pada 5.296 pelaku budaya senilai Rp 5,296 miliar.

Adapun kriteria penerima bantuan ini, diantaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi. Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Sebagai catatan, penerima merupakan seniman dan pelaku budaya yang sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada tenggat waktu 3-8 April 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendikbud Tetap Lanjutkan Gerakan Seniman Masuk Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan kembali melaksanakan Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) Tahun 2020.

Program ini menjadi salah satu upaya menguatkan pendidikan karakter serta menciptakan ekosistem sekolah yang berbudaya.

 

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan bahwa program GSMS ini bukan semata-mata dimaksudkan untuk khusus melatih siswa menjadi seniman, melainkan sebagai metode untuk menyelenggarakan pendidikan karakter melalui fasilitasi ekspresi diri peserta didik dengan cara-cara artistik.

"Gagasan dasarnya untuk mempertemukan seniman dengan siswa agar mendapatkan pengalaman tangan pertama tentang bagaimana berkreasi, merumuskan ide, sampai eksekusi,” disampaikan Hilmar Farid melalui keterangan tulis, Kamis (3/9/2020).

Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Restu Gunawan menambahkan program, Gerakan Seniman Masuk Sekolah yang dilaksanakan sejak tahun 2017 merupakan salah satu program prioritas Kemendikbud yang lahir sebagai bentuk perhatian Ditjen Kebudayaan untuk membantu dan memfasilitasi keterbatasan sekolah dalam menghadirkan guru seni budaya yang memiliki kompetensi di bidang seni budaya di satuan pendidikan.

Restu Gunawan mengakui target sasaran GSMS tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya karena realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, dengan gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah melalui berbagi beban pembiayaan, program GSMS tetap berjalan di 16 lokasi.

"Anggaran itu nantinya berbagi antara APBD dan APBN untuk membiayai honorarium para seniman dan pendampingnya.

Untuk program tahun ini ada 210 seniman yang terlibat untuk sekitar 4.200-an siswa yang ikut program dari tingkat SD sampai SMA/SMK, swasta dan negeri,” jelas dia.

Lebih lanjut, Restu Gunawan menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi, maka program GSMS akan dilaksanakan dengan perpaduan luring dan daring. Dijelaskannya, tiga tahapan program GSMS, di antaranya 1). Persiapan dan penyelenggaraan lokakarya; 2). Pembelajaran; 3). Tahap Presentasi Hasil Belajar. 

Penyelenggaraan lokakarya untuk seniman dilakukan secara TOT (Training of Trainee) oleh Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan selama bulan September. Lokakarya ini diharapkan dapat membantu para seniman siap mengajarkan seni budaya kepada para siswa.

Materi pembelajaran yang diberikan seniman kepada siswa didik berupa materi yang telah disepakati oleh Dinas, sekolah, dan seniman berupa seni pertunjukan (tari, musik/seni suara, teater), seni rupa, seni media, atau sastra.

Kemudian, pada akhir proses pembelajaran, Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan pertunjukan/pameran hasil pembelajaran para siswa dengan seniman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pengendalian Covid-19 dan membuat dokumentasi berupa video.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.