Sukses

BI Ajak Perbankan Adopsi Open Banking

Dalam melakukan open banking, perbankan harus menggunakan strategi top down.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia ( BI) Perry Warjiyo meminta kepada industri perbankan untuk menjalankan kebijakan open banking dengan digitalisasi perbankan. Open banking adalah layanan keuangan dengan penggunaan API terbuka yang memungkinkan pengembang pihak ketiga.

"Kita harus mengadopsi open banking dengan melakukan digitalisasi perbankan," kata Perry dalam Webinar bertajuk Traditional Banks VS Challenger Bank, Jakarta, (29/9/2020).

Perry menjelaskan dalam melakukan open banking, perbankan harus menggunakan strategi top down. Artinya, proses transformasi dilakukan oleh jajaran pimpinan yang harus diikuti para pegawai di bawahnya.

Dalam transformasi digital ini, pucuk pimpinan menjadi pemimpin. Tentunya harus dilakukan dengan visi, misi dan strategi yang jelan. Implementasinya pun tidak bisa dilakukan sekaligus. Melainkan secara bertahap

"Ini memerlukan visi, misi, strategi yang jelas dan diimplementasikan secara bertahap," kata Perry.

Inti dari open banking kata Perry memberikan kemudahan layanan perbankan kepada para nasabahnya dengan menggunakan teknologi. Menjadikan berbagai layanan tersebut ada di dalam gawai yang sudah bisa diakses tanpa batas waktu tertentu.

"Open banking intinya sarana digital dan jasa keuangan dengan in your fingertip, di dalam gadget digital kita. Anywhere dan anytime, yang selama ini face to face jadi pakai gadget," kata Perry.

Sehingga harus dilakukan dengan konsep dan strategi yang jelas. Dimulai dari tingkat pimpinan bank hingga para pegawai di industri perbankan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Ajak Perbankan Susun Standar Open Banking di Indonesia

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia. Cara ini dilakukan melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).

Bank sentral memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper. Bentuknya tentang Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayarar.

"Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Wijanarko dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API). Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025.

Sebagai upaya mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech. Ada beberapa tujuan Standar Open API.

Pertama, mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran. Kedua meningkatkan inovasi dan kompetisi.

Ketiga, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM. Empat, mengurangi risiko shadow banking. Serta memitigasi risiko dari penggunaan Open API.

Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Hal ini berlaku bagi memenuhi kriteria dari sisi ukuran dan kompleksitas bisnis.

Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI.

Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email dan surat ke Departemen Kebijakan Makroprudensial

Berbagai tanggapan tersebut paling lambat disampaikan pada 30 April 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.