Sukses

Stimulus Perumahan Bisa Dongkrak Ekonomi 140 Sektor

Kementerian PUPR menilai positif ide pemberian stimulus tambahan untuk sektor perumahan.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid, menilai positif ide pemberian stimulus tambahan untuk sektor perumahan.

Khalawi menilai, realisasi stimulus tersebut dapat kembali membangkitkan angka penjualan rumah yang selama ini lesu akibat wabah pandemi virus corona (Covid-19) berkepanjangan.

"Sangat bagus kalau memang ada stimulus bagi sektor perumahan, karena dapat menggerakan kembali gairah membangun rumah," kata Khalawi kepada Liputan6.com, Sabtu (26/9/2020).

Menurut dia, stimulus bidang perumahan juga dapat menimbulkan efek berganda (multiplier effect) ke banyak lintas sektor, sehingga bantu mengangkat perekonomian nasional

"Saya yakin sektor perumahan salah satu strategi menjaga stabilitas perekonomian nasional, karena dapat menggerakan lebih dari 140 industri ikutan dan bergeraknya rantai pasok pembangunan perumahan dan property lainnya," tutur dia.

Selain itu, Khalawi mengatakan, stimulus untuk sektor perumahan bakal sangat menunjang program yang telah dijalankan Kementerian PUPR, yakni program Sejuta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dan dampak bagi program sejuta rumah sangat positip dapat membantu targetnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji pemberian stimulus baru untuk sektor perumahan. Usulan tersebut masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.

Namun, Febrio menyebutkan, stimulus baru tersebut masih sekadar usul yang belum diketahui kapan akan dilaksanakan, serta seperti apa skemanya.

"Ada beberapa usulan, (apakah) 2020 atau tidak harus 2020, tapi 2021? Beberapa yang sedang kami lihat adalah (stimulus) rumah," ungkap Febrio.

Febrio menilai, realisasi stimulus perumahan juga bersifat multiplier effect, sehingga dapat turut menarik investasi dan menyerap banyak tenaga kerja.

"Kalau perumahan, menariknya adalah itu bangunan. Sektor konstruksinya, multiplier-nya besar, mempekerjakan banyak orang," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah Stimulus, Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya KPR?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, buka kemungkinan jika pemerintah akan memberikan stimulus baru untuk sektor perumahan. Bantuan itu sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. Kendati demikian, Febrio belum merinci lebih lanjut bentuk stimulus perumahannya akan seperti apa. Mungkin saja itu berupa relaksasi atau pembebasan angsuran pokok maupun bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta.

Atau, pembebasan Pajak Penghasilan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana, dari 5 persen jadi 1 persen.

Namun, Febrio menyampaikan, stimulus baru tersebut masih sekadar usul yang belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan, apakah mulai tahun ini atau 2021.

"Ada beberapa usulan, (apakah) 2020 atau tidak harus 2020, tapi 2021? Beberapa yang sedang kami lihat adalah rumah," kata Febrio, seperti dikutip Sabtu (26/9/2020).

Febrio pun mengatakan, pemerintah belum menyiapkan skema stimulus perumahan tersebut secara spesifik, terlebih apakaha soal KPR.

Dari sudut pandang lain, ia juga menilai realisasi bantuan tersebut mampu memberikan efek ganda (multiplier effect), sehingga dapat turut menarik investasi dan menyerap banyak tenaga kerja.

"Kalau rumah, menariknya adalah itu bangunan. Sektor konstruksinya, multiplier-nya besar, mempekerjakan banyak orang," ungkap Febrio.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2020 lalu telah menyalurkan keringanan bagi debitur imbas pandemi corona berkepanjangan. Salah satunya dengan menunda kewajiban membayar KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, KPR termasuk dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi jika debitur terdampak pandemi. "KPR terimbas Covid-19, baik langsung atau tidak langsung masuk ke restrukturisasi kredit," ujarnya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, OJK memasang beberapa kriteria untuk para calon penerima manfaat. Diantaranya, KPR diberikan untuk pembelian rumah tipe 21, tipe 22 sampai dengan tipe 70.

Subsidi bunga juga diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020). Untuk pembelian rumah kluster di bawah Rp 500 juta akan diberikan suku bunga sebesar 6 persen pada 3 bulan pertama, dan 3 persen pada 3 bulan kedua.

Sementara untuk KPR dengan kluster di atas Rp 500 juta-10 miliar, suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini