Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Maskapai Didenda Maksimal Rp 300 Juta

Dalam aturan protokol kesehatan, konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan seperti batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi, baik di dalam pesawat maupun di bandara. Karena itu, ketiga maskapai tersebut dipastikan kena denda administratif maksimal Rp 300 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar).

Dalam aturan protokol kesehatan, konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. "Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Novie dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2020). 

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per finalti unit ( satu finalti unit = Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Minta Pilot dan Pramugari Kampanye Protokol Kesehatan di Medsos

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan di sektor penerbangan harus seimbang di berbagai penerbangan di seluruh Indonesia. Keseimbangan tersebut tidak hanya dari sisi maskapai tetapi juga dari sisi penumpang. 

Saat ini, beberapa masyarakat sangat khawatir menggunakan pesawat karena posisi duduk yang berhimpit-himpitan. Hal tersebut bisa mempercepat penyebaran virus covid-19. Sebenarnya, sektor penerbangan telah menerapkan protokol Kesehatan dengan baik. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

 

“Sekarang ini masyarakat dihinggapi oleh rasa takut akan terpapar apabila menggunakan pesawat udara yang berhimpit-himpitan akan terpapar. Nah saya pikir apa yang dilakukan ini harus balance dari bagaimana rekan-rekan mengawal protokol kesehatan dari saat mereka itu datang ke bandara harus kita lakukan rapid pemeriksaan dan sebagainya,” kata Budi dalam sambutannya di webinar Resiliensi Kinerja dan Strategi Pemulihan Bisnis Sektor Transportasi Udara Pada Saat dan Pasca Pandemi covid-19, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, pembersihan bandara dan pesawat harus dilakukan dengan baik tidak terkecuali bandara-bandara yang ada di Papua, di Aceh, dan di Kalimantan Utara harus dilakukan yang sama dengan standar yang tinggi.

Sebab ia tidak mau satu unit kerja baik itu sarana dan prasarana menyebabkan masyarakat yang menggunakan pesawat atau datang ke bandara terpapar covid-19. Maka dari itu ia menegaskan agar para petugas bandara dan lainnya terus mengawal dengan ketat penerapan protokol Kesehatan tersebut.

“Kita harus kawal dengan baik, kepala unit, kepala bandara harus mengawali ini dengan ketat semuanya tidak ada kecuali dan jangan bertoleransi karena kita ingin dunia penerbangan itu jelas bahwa upaya kita mempersatukan Indonesia ini semakin bisa kita lakukan tidak kalah penting adalah protokol kesehatan ini berjalan baik,” ujarnya.

Budi juga meminta agar petugas bandara dan awak pesawat seperti pilot, pramugari, dan lainnya untuk mengkampanyekan di sosial media masing-masing, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa sektor penerbangan benar-benar menerapkan protokol Kesehatan.

“Rekan-rekan harus kampanye juga bahwa sebenarnya dunia penerbangan sudah dilakukan protokol kesehatan dengan baik, keramahtamahan kita dan instansi kita harus di share ke dunia media sosial. Saya tahu teman-teman pilot teman-teman pramugari memiliki akun atau followers yang banyak dan lakukan itu lakukan hal-hal yang bermanfaat untuk dunia penerbangan dengan baik,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.