Sukses

Tak Nyalakan Lampu saat Sepeda Malam Hari, Siap-Siap Kena Sanksi

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan memberikan sanksi denda kepada pengguna sepeda pada malam hari yang tidak menggunakan lampu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan memberikan sanksi denda kepada pengguna sepeda pada malam hari yang tidak menggunakan lampu, hanya sekedar sanksi tegur saja sekaligus diingatkan agar kedepannya menggunakan lampu untuk keselamatan bersepeda.

“Terkait penggunaan lampu untuk keselamatan individu, saya pesan kepada Pak Dirjen (Perhubungan Darat) untuk memberikan teguran saja, tidak sampai denda atau yang sifatnya merugikan,” kata Budi dalam Press Conference Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat (25/9/2020).

Namun, hukuman lebih ke arah sanksi sosial. Sehingga untuk kedepannya pesepeda tidak melakukan hal serupa. Jangan sampai sosialisasi mengenai  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur soal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda, disalah artikan, menurutnya semua itu bertujuan untuk keselamatan pesepeda.

“Tapi yang saya butuhkan dengan adanya sosialisasi ini adalah hukuman sosial. Jadi harapan saya tidak ada peraturan yang  keras hingga denda. Nanti jika ada forum yang dibuat oleh Pak Dirjen untuk berdiskusi Saya bersedia untuk ikut dan kita dengarkan semuanya masukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menambahkan untuk ke depannya pihaknya akan mendorong penggunaan sepeda untuk kepentingan masyarakat sehari-hari.

“Untuk konsistensi, kita mengikuti perkembangan agar sepeda ini semakin banyak di masyarakat maka saya sebagaimana arahan pak Menteri berjanji akan melakukan rapat-rapat evaluasi dengan melibatkan semua komunitas untuk kita mendorong, sehingga nanti ada shifting penggunaan kendaraan pribadi ke sepeda untuk kepentingan yang lebih,” ujarnya.

Nantinya kata Budi Setiyadi, akan diadakan forum atau konsolidasi yang melibatkan berbagai komunitas sepeda untuk kembali Menyusun Permen nomor 59 tahun 2020, agar kedepannya perkembangan Sepeda di Indonesia semakin terarah.

“Forum tidak hanya dari kita saja, tapi kita juga melibatkan komunitas dan beberapa pabrikan sepeda, untuk Menyusun peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59, sebelumnya  juga kita sudah melibatkan banyak komunitas sepeda,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sudah Terbit, Kemenhub Imbau Pengelola Gedung Sediakan Tempat Parkir Sepeda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Bersamaan dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung, seperti sekolah, kantor, mal, hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda.

Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.

"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan, dikutip dari YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, dari sisi pengguna, Kemenhub terus mensosialisasikan kelengkapan bersepeda, mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu, hingga alat pemantul cahaya.

"Kemudian untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki, " katanya.

Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini