Sukses

Menhub Ingin Promosikan Sepeda Lokal di Pekan Sepeda Nasional 2020

Dalam rangka Pekan Sepeda Nasional 2020, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin sepeda lokal makin mendunia

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rangka Pekan Sepeda Nasional 2020 meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat agar mempromosikan sepeda lokal dibanding sepeda impor.

“Sepeda ini merupakan suatu kegiatan yang sangat Fun, saya juga salah satu penggemar sepeda. Saya dengar itu impor sepeda banyak sekali, Pak Dirjen nanti kalau bisa waktu ada pekan promosi atau jualan itu produksi dalam negeri semuanya kalau produksi luar negeri tidak usah dipromosikan,” kata Budi dalam Press Conference Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, produk sepeda luar negeri bisa mempromosikan sendiri. Sedangkan untuk memasarkan produk dalam negeri diperlukan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak agar produk sepeda lokal ini semakin berkembang.

Lanjutnya, kegiatan gemar bersepeda harus terus digalakkan, sebeb sepeda merupakan suatu alat transportasi antarmoda yang paling sehat. Namun untuk kondisi saat ini, Budi menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol Kesehatan dan memperhatikan keselamatan saat bersepeda.

“Gemar naik sepeda ini penting kita lakukan, Kenapa? karena sepeda adalah suatu kegiatan antarmoda yang paling sehat. Banyak orang semua berolahraga pagi (menggunakan sepeda) setelah itu tidak ada polusi. Jadi saya pikir sepeda ini menjadi suatu alternatif yang menarik,” ujarnya.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri tentang keselamatan bersepeda dibuat khusus untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam bersepeda, bukan bertujuan membatasi penggunaan sepeda.

Nantinya, jika memang dalam Permen tersebut dianggap memberatkan bagi pengguna sepeda, maka ia menyambut baik usulan-usulan dari masyarakat.

Ia menyambut baik kegiatan Pekan Sepeda Nasional ini, diharapkan masyarakat semakin giat menggunakan sepeda untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Oleh karena ini suatu kegiatan yang membanggakan yang baik, marilah kita dukung kegiatan ini dengan baik minimal stakeholder dari perhubungan memberikan contoh antarmoda. Ayo kayuh sepedamu!,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sudah Terbit, Kemenhub Imbau Pengelola Gedung Sediakan Tempat Parkir Sepeda

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Bersamaan dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung, seperti sekolah, kantor, mal, hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.

"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan, dikutip dari YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).

Selain itu, dari sisi pengguna, Kemenhub terus mensosialisasikan kelengkapan bersepeda, mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu, hingga alat pemantul cahaya.

"Kemudian untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki," katanya.

Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.

Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini