Sukses

Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Susun Peta Jalan IHT

Pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian di tahun 2014-2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk tak terburu-buru merevisi kebijakan yang sudah dibuat terkait industri hasil tembakau (IHT). Daripada merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zak adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, lebih baik pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama membuat peta jalan IHT nasional.

“Karena itu pemerintah perlu membuat road map industri hasil tembakau. Dengan adanya roadmap, kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) , Benny Wachjudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dijelaskan Benny Wachjudi, pemerintah pernah membuat roadmap IHT yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian di tahun 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya.

Hanya road maap lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.

Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan-perwakilan petani dan buruh rokok, Kementrian Perindustrian, Kementrian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) kesehatan yang anti tembakau.

Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.

Menurut Benny, pihak IHT Sendiri sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti-tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye kurang tepat soal rokok. Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masayrakat (LSM) anti-rokok.

Benny Wachjudi tidak menampik, kehadiran kelompok anti-tembakau yang terus menyerang dan menyudutkan IHT, kemungkinan disukai oleh salah satu kementrian.

Untuk itu, Benny meminta, pemerintah untuk tidak memperhatikan atau mendengarkan suara kelompok mereka yang menyudutkan IHT. Pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di Tanah Air untuk pemulihan perekonomian nasional. Sekaligus juga untuk menjaga Kesehatan dan keselamatan bangsa.

“Untuk kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian mungkin tidak terlalu suka dengan kelompok anti-tembakau,” papar Ketua Gaprindo.

Dijelaskan Benny Wachjudi, sudah puluhan tahun IHT terus diserang kelompok anti-tembakau. Mereka diduga memiliki dukungan skala global termasuk kalangan media massa main stream nasional dan internasional.

“Seharusnya aspirasi dari kelompok anti-tembakau ini tidak perlu didengarkan oleh pemerintah. Repotnya media massa nasional mainstream itu cukup banyak yang menyuarakan aspirasi mereka. Kami juga menginginkan pendapat kami (IHT) disuarakan oleh kawan-kawan media media nasional untuk kemaslahatan masyarakat bangsa dan negara,” pinta Benny Wachjudi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Negara

Terkait dengan penerimaan negara, Ketua Gaprindo Benny Wachjudi menyambut baik wacana Kementerian Keuangan yang tidak akan menaikan cukai rokok pada tahun 2021. Menurutnya sudah mestinya pemerintah mendengarkan dan mendukung suara dan permintaan dari para pelaku IHT, baik soal penundaan kenaikan cukai rokok maupun soal road map IHT.

Kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara saat ini cukup tinggi. Dari cukainya saja sekitar Rp170,3 triliun. Kira kira 10% dari total penerimaan negara. Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT. Daripada kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini yang menyudutkan dan menjelek-jelekan industri rokok.

“Menurut saya untuk tahun ini pemerintah sudah seharusnya tidak menaikkan cukai dan harga jual eceran rokok dalam rangka meningkatkan geliat sektor industri dan pemulihan ekonomi nasional,” papar Benny Wachjudi. 

Benny sendiri berpendapat, pemerintah mendapat desakan dari kelompok anti-rokok yang meminta menaikkan cukai rokok sebesar-besarnya, untuk mematikan IHT. Padahal tanpa IHT penerimaan negara akan berkurang cukup signifikan. Jika tanpa desakan dari kelompok tertentu, Benny yakin Kementrian Keuangan mendukung usulan dari pihak IHT. Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah menjaga independensinya, dengan cara tidak menaikkan cukai dan HJE rokok. Sehingga IHT dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan menyerap tembakau produk petani nasional.

“Kalau untuk Kementerian Perindustrian saya yakin mereka mendukung IHT karena IHT ini banyak menyerap tenaga kerja,”papar Benny Wachjudi.

Pemerintah, khususnya Kementrian Keuangan sendiri pernah beberapa kali meminta pendapat suara pihak IHT. Sayangnya, meski sudah mendapatkan penjelasan dan paparan dari pihak IHT, kebijakan yang diambil masih jauh dari harapan pihak IHT. Hal ini karena pemerintah, khususnya kementrian keuangan juga, mendengar masukan dari pihak lain termasuk kelompok anti-rokok.

“Pemerintah memang sudah melakukan hal itu (mendengarkan suara IHT) . Akan tetapi keputusannya tidak sesuai dengan yang kami sampaikan karena pemerintah juga mendengar dari pihak-pihak lain, seperti kementerian-kementerian, DPR RI hingga LSM-LSM anti-tembakau,” tegas Benny Wahjudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.