Sukses

Sanksi Bagi Pegawai PLN yang Langgar SMAP

PLN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) sebagai salah satu BUMN, telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). PLN berkomitmen untuk menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih dan bebas dari penyuapan.

Oleh karena itu, jika insan PLN mengetahui terjadinya penyuapan dan atau dugaan penyuapan di Perusahaan, maka insan PLN diharapkan untuk melaporkan kejadian atau dugaan tersebut melalui whistleblowing system (WBS) ke nomor telepon 0811 986 190 atau email wbpln@pln.co.id.

“Laporan diharapkan dapat mencakup pelanggaran yang diadukan, pihak yang terlibat atau terlapor, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, dan bagaimana pelanggaran terjadi. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Divisi compliance di PT PLN (Persero) Firman Hadi Saputra dalam konferensi pers sosialisasi SNI ISO 37001:2016 SMAP dan Integrity Due Diligence (IDD), Kamis (24/9/2020).

Lanjutnya ia menjelaskan jenis-jenis penyuapan yang dimaksud, yakni:

1. Penyuapan

Menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta apapun yang bernilai baik secara langsung maupun tidak langsung. Atau suap sebagai imbalan untuk penerima yang bertindak atau tidak bertindak sesuai wewenang/kinerjanya.

2. Pembayaran Fasilitas

Pembayaran tidak resmi atas jasa yang seharusnya diterima pembayar, tanpa melakukan pembayaran yang secara hukum merupakan hak pembayar.

3. Konflik Kepentingan

Terjadi Ketika seseorang atau korporasi baik swasta atau Pemerintah menyalahgunakan posisi atau jabatan resmi untuk keuntungan pribadi atau swasta.

4. Pemerasan

Pembayaran secara paksa dari personel, karena mendapat ancaman terhadap Kesehatan, keselamatan atau kebebasan.

5. Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Kemudian gratifikasi diberikan kepada seseorang yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Demikian, Firman menyebutkan jika insan PLN terbukti melanggar ketentuan SMAP maka akan diberikan hukuman berupa penurunan grade level jenjang karir bahkan pemecatan, lalu ada sanksi pidana bagi yang korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Program Diskon Tambah Daya Listrik PLN Tembus 367 Ribu Pendaftar

Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19, kebutuhan listrik di rumah pelanggan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tingginya antusias masyarakat melakukan tambah daya listrik.

Guna mendukung masyarakat untuk tetap produktif dan nyaman beraktivitas dari rumah di masa Pandemi Covid-19 ini, PLN menghadirkan Program Gebyar Kemerdekaan 2020 berupa Diskon Tambah Daya Listrik Super Wow.

 

Hingga, 19 September 2020, sebanyak 367 ribu pelanggan sudah mendaftar untuk memanfaatkan program diskon tersebut.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan bahwa program Gebyar Kemerdekaan merupakan upaya PLN memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik, khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Tanggapan pelanggan terhadap program ini luar biasa. Jumlah pendaftar ini sudah melampaui target kami. Ini menandakan program ini sesuai dengan kebutuhan pelanggan,” tutur Agung dikutip dari keterangan resmi PLN, Senin (21/9/2020).

Melalui Program Gebyar Kemerdekaan, PLN memberikan potongan harga atau diskon tambah daya Super Wow khusus untuk pelanggan golongan tarif Rumah Tangga tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai daya 4.400 VA dengan pilihan daya akhir adalah daya 2.200 VA sampai daya 5.500 VA.

Pelanggan cukup membayar Rp 170.845, dari harga normal bisa mencapai Rp 4.893.450. Diskon ini dapat dinikmati PLN sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

“PLN siap memenuhi peningkatan kebutuhan listrik pelanggan di tengah pandemi ini. Meski di rumah, pelanggan bisa tetap produktif dan nyaman dalam menggunakan listrik,” imbuh Agung.

PLN memastikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 hingga 5.500 tetap sama yaitu Rp. 1.467/kwh. Namun untuk pelanggan daya 450 VA atau 900 VA yang ingin melakukan penambahan daya tentu akan mengalami penyesuaian tarif, karena tarif sebelumnya mendapatkan subsidi dari pemerintah, dimana tarif daya 450 VA sebesar Rp 415, daya 900 VA bersubsidi Rp 605/kwh, daya 900 VA non subsidi Rp 1.352/kwh sementara mulai daya 1.300 VA tarif listrik sebesar Rp 1.467.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo Gebyar Kemerdekaan 2020 dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini