Sukses

OJK Sinergikan BUMDes dengan Lakupandai dan Bank Wakaf Mikro

Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut berperan aktif mendorong pengembangan pembangunan desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Sebagai buktinya, OJK melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kemendes PDTT belum lama ini. Penandatanganan dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, melalui nota kesepahaman tersebut OJK akan memperkuat keberadaan BUMDes.

"Dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan bisnis, memperluas akses keuangan serta mendorong digitalisasi melalui program Optimalisasi BUMDes Center," ujar dia, Rabu (23/9/2020).

Pada pilar akses keuangan, OJK akan memfasilitasi BUMDes dalam mengakses sistem keuangan salah satunya dengan menjadi agen Laku Pandai (branchless banking).

Sementara pada pilar digitalisasi, OJK mendorong BUMDes terhubung dengan marketplace khusus BUMDes, seperti www.bwmbumdes.com yang bersinergi dengan program Bank Wakaf Mikro (BWM).

Sejak 2018, OJK telah menguatkan 29 BUMDes center di sejumlah daerah. Tahun ini, OJK dan Kemendes menargetkan penguatan pada 30 BUMDes center baru.

Pada awal 2020 telah disinergikan pilot project KUR Klaster sektor pertanian di Ogan Komering Ulu Timur dengan BPD Sumsel Babel.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendes PDTT, mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Kemudian pengembangan dan pemberdayaan BUMDes dan BUMDesa Bersama

Serta, pengembangan LKM dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa. Daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Terakhir bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara OJK dan Kemendes PDTT dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendorong perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp 48 Miliar hingga 9 September 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pembiayaan secara kumulatif yang telah dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro (BWM) mencapai Rp 48,08 miliar. Jumat tersebut disalurkan hingga periode 9 September 2020.

Pembiayaan itu telah disalurkan kepada 34,3 ribu nasabah kumulatif. Sedangkan untuk pembiayaan yang masih berjalan (oustanding), BWM telah menyalurkan Rp 9,57 miliar kepada 11,72 ribu nasabah.

Advisor Bidang Perluasan Market Akses Sektor Jasa Keuangan OJK)Achmad Buchori menyatakan, data tersebut tercantum dalam aplikasi Bank Wakaf Mikro yang bisa diakses semua pihak. Digitalisasi Bank Wakaf Mikro memang tengah digencarkan OJK terutama di tengah pandemi.

"Sekarang jumlah Bank Wakaf Mikro ada 56 BMW. Di dalam aplikasi, ada berapa detil-detilnya, berapa jumlahnya, pembiayaannya, saldonya, lokasi, bisa download di Android namanya BWM. Ini bisa kita liat sekarang profil pesantren sekaligus produknya," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (9/9/2020).

Achmad menyatakan, ada 3 langkah digitalisasi yang dioptimalkan OJK untuk Bank Wakaf Mikro, yaitu digitalisasi pembiayaan, digitalisasi operasional dan pengembangan marketplace.

Dalam digitalisasi operasional dan pembiayaan, nantinya perkumpulan rutin pengurus dan nasabah tidak perlu dilakukan secara fisik namun dalam platform BWM Halaqoh. Mereka bisa saling berinteraksi di sana. Lalu jika ingin mengajukan pembiayaan bisa melalui aplikasi BWM mobile.

Lewat BWM mobile nasabah bisa juga melihat jumlah pembiayaan yang didapat, riwayat penggunaan bahkan opsi pembayaran produk tertentu seperti tagihan listrik, telepon, pembelian pulsa hingga isi saldo e-wallet.

Sementara untuk pemasaran produk, dikembangkan marketplace BWM BUMDes sekaligus mendukung kemajuan usaha di desa. Nantinya, pembayaran produk yang dibeli di marketplace bisa menggunakan QRIS (QR Indonesia Standard) atau virtual account.

"Nanti kalau 3 digitalisasi ini sudah rampung semua insya Allah bisa dilaunching Oktober nanti atau November," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kemendes PDTT

Video Terkini