Sukses

Simak Rincian Aturan Penggunaan Helm Buat Pesepeda, Jangan Sampai Salah!

Dalam tata cara bersepeda, pesepeda diatur untuk menggunakan alat pelindung diri berupa helm dan alas kaki.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Permenhub ini mengatur tentang persyaratan, kelengkapan hingga aturan pesepeda yang harus dipatuhi masyarakat.

Dalam tata cara bersepeda, pesepeda diatur untuk menggunakan alat pelindung diri berupa helm dan alas kaki. Kendati, penggunaan helm tidak diwajibkan bagi pesepeda umum yang menggunakan moda ini untuk keperluan sehari-hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks.

"Pembahasan tentang helm dan spakbor ini memang cukup panjang, cukup alot. Karena helm, kan, melindungi keselamatan, tapi ada pemikiran, misalnya dari rumah mau ke warung masak harus pakai helm, akhirnya jadi opsional," ujar Budi dalam paparan virtual, Rabu (23/9/2020).

Meski tidak diwajibkan, Budi bilang jika para pesepeda ingin menggunakan helm agar lebih aman, maka hal itu sah saja dilakukan.

"Kalau ingin pakai supaya lebih safety, pesepeda umum bisa memakai helm. Opsional, tapi kalau menggunakan, ya, itu lebih baik," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Olahraga

Sementara bagi pesepeda yang bertujuan untuk olahraga, penggunaan helm menjadi wajib dan penggunaan aksesori spakbor menjadi opsional.

"Untuk pesepeda sport (olahraga), itu wajib. Sebaliknya untuk spakbor, kalau pesepeda umum harus pakai, sedangkan pesepeda olahraga boleh tidak pakai," ujar Budi.

Adapun, persyaratan keselamatan bersepeda tercantum dalam Permenhub 59/2020 pasal 2 ayat 2 yang meliputi kelengkapan sepeda seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai ketentuan UU (pasal 4 ayat 1).

Kemudian, penggunaan lampu di sepeda digunakan pada kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowong dan/atau kabut (pasal 4 ayat 3). Tak lupa, pesepeda harus menggunakan alas kaki (pasal 6 ayat 1 poin b) dan alat pelindung diri berupa helm (pasal 6 ayat 2).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.